Dimintai Uang Damai dan Ditahan 3 Hari, Pasutri yang Dipaksa Mengaku Mencuri Lapor Polda Sumut
Minggu, 31 Januari 2021 - 15:22 WIB
loading...
A
A
A
Empat hari kemudian atau pada tanggal 30 Desember 2020, seorang wanita mengaku bernama Yunita menghubungi mereka mengaku kenal dengan teman suaminya. Kemudian Nuraisyah meminta nomor ponsel pemilik android yang dia temukan kepada Yunita.
"Yunita lalu menghubungi yang namanya Gifari, menuduh mereka mencuri di Suzuya. Kemudian saya meminta nomor yang bersangkutan (pemilik ponsel), niat saya biar saya kembalikan," kenangnya. Baca juga: BMKG Rekam Anomali Seismik Suara Gemuruh Disertai Dentuman di Sukabumi
Setelah satu minggu atau tepatnya pada 6 Januari 2021, Nuraisyah kemudian hendak mengembalikan ponsel tersebut ke Polsek Tanjung Morawa, ternyata ponsel dengan ujung 555 tersebut milik oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Tanjung Morawa atas nama Musliadi Tanjung.
"Selama beberapa hari komunikasi, dia tidak ada bilang kalau itu ponsel dia. Sampai di Polsek saya langsung disuruh beri keterangan di ruang juru periksa pada 6 Januari 2021. Saat itu juga saya ditahan," katanya.
Nuraisyah kemudian mengatakan, petugas di sana menawarkan kalau mau damai secara kekeluargaan , dia harus menyediakan Rp20 juta. Dia bilang, juru periksa (juper) yang memediasi minta Rp20 juta dan cabut perkara Rp15 juta dengan total uang yang harus disiapkan sebanyak Rp35 juta.
"Saya kaget, ponsel yang saya temukan tidak segitu harganya. Niat saya bagus mau mulangkan ponsel kok malah seperti ini. Tuduhan mereka ponsel itu saya matikan, padahal ponsel tidak ada saya matikan. Di dalam BAP saya dipaksa untuk mengaku mencuri . Lalu pada 9 Januari 2021 saat saya dipulangkan untuk penangguhan, helm dan celana hilang," ungkapnya.
"Yunita lalu menghubungi yang namanya Gifari, menuduh mereka mencuri di Suzuya. Kemudian saya meminta nomor yang bersangkutan (pemilik ponsel), niat saya biar saya kembalikan," kenangnya. Baca juga: BMKG Rekam Anomali Seismik Suara Gemuruh Disertai Dentuman di Sukabumi
Setelah satu minggu atau tepatnya pada 6 Januari 2021, Nuraisyah kemudian hendak mengembalikan ponsel tersebut ke Polsek Tanjung Morawa, ternyata ponsel dengan ujung 555 tersebut milik oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Tanjung Morawa atas nama Musliadi Tanjung.
"Selama beberapa hari komunikasi, dia tidak ada bilang kalau itu ponsel dia. Sampai di Polsek saya langsung disuruh beri keterangan di ruang juru periksa pada 6 Januari 2021. Saat itu juga saya ditahan," katanya.
Nuraisyah kemudian mengatakan, petugas di sana menawarkan kalau mau damai secara kekeluargaan , dia harus menyediakan Rp20 juta. Dia bilang, juru periksa (juper) yang memediasi minta Rp20 juta dan cabut perkara Rp15 juta dengan total uang yang harus disiapkan sebanyak Rp35 juta.
"Saya kaget, ponsel yang saya temukan tidak segitu harganya. Niat saya bagus mau mulangkan ponsel kok malah seperti ini. Tuduhan mereka ponsel itu saya matikan, padahal ponsel tidak ada saya matikan. Di dalam BAP saya dipaksa untuk mengaku mencuri . Lalu pada 9 Januari 2021 saat saya dipulangkan untuk penangguhan, helm dan celana hilang," ungkapnya.
(eyt)
Lihat Juga :