Dimintai Uang Damai dan Ditahan 3 Hari, Pasutri yang Dipaksa Mengaku Mencuri Lapor Polda Sumut
Minggu, 31 Januari 2021 - 15:22 WIB
loading...
A
A
A
"Biar kita tahu Polda Sumut serius tidak menyikapinya. Klien kita (korban) kan niat mengembalikan ponsel yang ditemukan. Ini malah dituduh mencuri dan ditetapkan sebagai tersangka. Maaf cakapnya, ditawari lagi siapkan uang perdamaian biar selesai secara kekeluargaan," kata Roni.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kasus ini masih ditangani Polsek Tanjung Morawa. "Kasusnya masih didalami. Kalau untuk mengadu ke Propam Polda Sumut , itu hak semua warga negara," ucap Hadi.
Baca juga: Waduh 3 Tahun Lagi TPA Penuh, Indonesia Terancam Darurat Sampah
Diketahui, pasutri Siti Nuraisyah dan Muhammad Fajar diduga menjadi korban penyalahgunaan jabatan oleh petugas Polsek Tanjung Morawa. Niat hati hendak mengembalikan ponsel android yang dia temukan di toko pakaian Suzuya Tanjung Morawa, malah membuat dia ditahan di Polsek Tanjung Morawa selama tiga hari.
Tak hanya itu, mereka juga diintimidasi petugas untuk mengakui telah mencuri ponsel tersebut. Bahkan, petugas di sana meminta mereka menyiapkan uang Rp35 juta agar persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan.
Pada 26 Desember 2020, Nuraisyah dan suaminya sedang belanja di Plaza Suzuya untuk belanja. Saat geser ke bagian celana, mereka menemukan ponsel android tak bertuan. Ponsel itu kemudian diambil, lalu mereka menunggu sampai pemiliknya datang.
"Tapi karena sudah larut malam dan tidak ada juga orang yang datang ngambil, ponsel itu kemudian saya bawa pulang ke rumah dengan harapan ada orang yang menelpon," ujar Nuraisyah kepada sejumlah wartawan, Kamis (28/1/2021).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kasus ini masih ditangani Polsek Tanjung Morawa. "Kasusnya masih didalami. Kalau untuk mengadu ke Propam Polda Sumut , itu hak semua warga negara," ucap Hadi.
Baca juga: Waduh 3 Tahun Lagi TPA Penuh, Indonesia Terancam Darurat Sampah
Diketahui, pasutri Siti Nuraisyah dan Muhammad Fajar diduga menjadi korban penyalahgunaan jabatan oleh petugas Polsek Tanjung Morawa. Niat hati hendak mengembalikan ponsel android yang dia temukan di toko pakaian Suzuya Tanjung Morawa, malah membuat dia ditahan di Polsek Tanjung Morawa selama tiga hari.
Tak hanya itu, mereka juga diintimidasi petugas untuk mengakui telah mencuri ponsel tersebut. Bahkan, petugas di sana meminta mereka menyiapkan uang Rp35 juta agar persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan.
Pada 26 Desember 2020, Nuraisyah dan suaminya sedang belanja di Plaza Suzuya untuk belanja. Saat geser ke bagian celana, mereka menemukan ponsel android tak bertuan. Ponsel itu kemudian diambil, lalu mereka menunggu sampai pemiliknya datang.
"Tapi karena sudah larut malam dan tidak ada juga orang yang datang ngambil, ponsel itu kemudian saya bawa pulang ke rumah dengan harapan ada orang yang menelpon," ujar Nuraisyah kepada sejumlah wartawan, Kamis (28/1/2021).
Lihat Juga :