3 Pekan Gelar Operasi Prokes di Jabar, Uang Denda Capai Rp155 Juta
Minggu, 31 Januari 2021 - 06:09 WIB
loading...
A
A
A
"Kategori pelanggaran berat itu, misalnya perorangan yang tidak mau memakai masker atau pelaku usaha yang melanggar jam operasional dan tidak mematuhi prokes 3M," sebut Ade. Baca juga: 642 Cabang Pegadaian Raih Label SIBV Safe Guard, Bukti Konsisten Terapkan Protkes
Ade juga mengakui, belum semua Satpol PP kabupaten/kota di Jabar yang melaporkan hasil penindakannya. Hingga saat ini, kata Ade, laporan yang disusun pihaknya baru berdasarkan laporan dari Satpol PP di 16 kabupaten/kota di Jabar. "Belum semua melaporkan hasil operasi yustisinya, baru 16 kabupaten/kota yang melaporkan," ujarnya.
Jika dilihat dari tabel kasus pelanggaran yang diumumkan Satgas Penanganan COVID-19 Jabar, lanjut Ade, jumlah pelanggar prokes kedua terbanyak berada di Kota Depok yang mencapai 3.860 kasus pelanggaran, baik yang dilakukan perorangan maupun badan usaha.
"Kita akan fokus mengubah perilaku masyarakat dalam menghadapi pandemi COVID-19 melalui upaya preventif, preemtif, hingga represif kepada masyarakat untuk menerapkan prokes pencegahan COVID-19," tegasnya.
Ade juga mengakui, belum semua Satpol PP kabupaten/kota di Jabar yang melaporkan hasil penindakannya. Hingga saat ini, kata Ade, laporan yang disusun pihaknya baru berdasarkan laporan dari Satpol PP di 16 kabupaten/kota di Jabar. "Belum semua melaporkan hasil operasi yustisinya, baru 16 kabupaten/kota yang melaporkan," ujarnya.
Jika dilihat dari tabel kasus pelanggaran yang diumumkan Satgas Penanganan COVID-19 Jabar, lanjut Ade, jumlah pelanggar prokes kedua terbanyak berada di Kota Depok yang mencapai 3.860 kasus pelanggaran, baik yang dilakukan perorangan maupun badan usaha.
"Kita akan fokus mengubah perilaku masyarakat dalam menghadapi pandemi COVID-19 melalui upaya preventif, preemtif, hingga represif kepada masyarakat untuk menerapkan prokes pencegahan COVID-19," tegasnya.
(don)
Lihat Juga :