3 Pekan Gelar Operasi Prokes di Jabar, Uang Denda Capai Rp155 Juta
loading...
A
A
A
BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih mendapati banyaknya warga Jawa Barat yang pelanggar protokol kesehatan. Terbukti, 3 pekan menggelar operasi protkol kesehatan (prokes), Satpol PP berhasil menghimpun uang denda hingga lebih dari Rp150 juta.
Kepala Satpol PP Jawa Barat Ade Afriandi mengatakan, dalam operasi prokes yang digelar mulai 1-23 Januari 2020 lalu, Satpol PP se-Jabar mendapati 15.948 kasus pelanggaran prokes dan berhasil menghimpun uang denda dari para pelanggar mencapai Rp155.386.000. Baca Juga: pelanggaran prokes.
"Pelanggaran di Kabupaten Sumedang didominasi oleh pelanggaran yang dilakukan perorangan," ungkap Ade, Sabtu (30/1/2021).
Ade merinci, dari total kasus pelanggaran prokes di Jabar, 13.726 kasus pelanggaran dilakukan oleh masyarakat dan 1.722 kasus oleh badan usaha. Adapun sanksi ringan diberikan kepada 7.658 pelanggar, sanksi sedang 2.622 pelanggar, dan sanksi berat diberikan kepada 5.758 pelanggar.
"Kategori pelanggaran berat itu, misalnya perorangan yang tidak mau memakai masker atau pelaku usaha yang melanggar jam operasional dan tidak mematuhi prokes 3M," sebut Ade.
Ade juga mengakui, belum semua Satpol PP kabupaten/kota di Jabar yang melaporkan hasil penindakannya. Hingga saat ini, kata Ade, laporan yang disusun pihaknya baru berdasarkan laporan dari Satpol PP di 16 kabupaten/kota di Jabar. "Belum semua melaporkan hasil operasi yustisinya, baru 16 kabupaten/kota yang melaporkan," ujarnya.
Jika dilihat dari tabel kasus pelanggaran yang diumumkan Satgas Penanganan COVID-19 Jabar, lanjut Ade, jumlah pelanggar prokes kedua terbanyak berada di Kota Depok yang mencapai 3.860 kasus pelanggaran, baik yang dilakukan perorangan maupun badan usaha.
"Kita akan fokus mengubah perilaku masyarakat dalam menghadapi pandemi COVID-19 melalui upaya preventif, preemtif, hingga represif kepada masyarakat untuk menerapkan prokes pencegahan COVID-19," tegasnya.
Kepala Satpol PP Jawa Barat Ade Afriandi mengatakan, dalam operasi prokes yang digelar mulai 1-23 Januari 2020 lalu, Satpol PP se-Jabar mendapati 15.948 kasus pelanggaran prokes dan berhasil menghimpun uang denda dari para pelanggar mencapai Rp155.386.000. Baca Juga: pelanggaran prokes.
"Pelanggaran di Kabupaten Sumedang didominasi oleh pelanggaran yang dilakukan perorangan," ungkap Ade, Sabtu (30/1/2021).
Ade merinci, dari total kasus pelanggaran prokes di Jabar, 13.726 kasus pelanggaran dilakukan oleh masyarakat dan 1.722 kasus oleh badan usaha. Adapun sanksi ringan diberikan kepada 7.658 pelanggar, sanksi sedang 2.622 pelanggar, dan sanksi berat diberikan kepada 5.758 pelanggar.
"Kategori pelanggaran berat itu, misalnya perorangan yang tidak mau memakai masker atau pelaku usaha yang melanggar jam operasional dan tidak mematuhi prokes 3M," sebut Ade.
Ade juga mengakui, belum semua Satpol PP kabupaten/kota di Jabar yang melaporkan hasil penindakannya. Hingga saat ini, kata Ade, laporan yang disusun pihaknya baru berdasarkan laporan dari Satpol PP di 16 kabupaten/kota di Jabar. "Belum semua melaporkan hasil operasi yustisinya, baru 16 kabupaten/kota yang melaporkan," ujarnya.
Jika dilihat dari tabel kasus pelanggaran yang diumumkan Satgas Penanganan COVID-19 Jabar, lanjut Ade, jumlah pelanggar prokes kedua terbanyak berada di Kota Depok yang mencapai 3.860 kasus pelanggaran, baik yang dilakukan perorangan maupun badan usaha.
"Kita akan fokus mengubah perilaku masyarakat dalam menghadapi pandemi COVID-19 melalui upaya preventif, preemtif, hingga represif kepada masyarakat untuk menerapkan prokes pencegahan COVID-19," tegasnya.
(don)