Cabuli Teman Anaknya, Kakek 63 Tahun Dijebloskan ke Penjara
Sabtu, 30 Januari 2021 - 14:14 WIB
loading...
Tersangka pelaku pencabulan anak dibawah umur, DA alias Ateng (63) diperiksa penyidik Reskrim Polres Pringsewu, Provinsi Lampung. (foto:SINDONews/Indra Siregar)
A
A
A
PRINGSEWU - Seorang kakek berusia 63 tahun berinisial DA alias Ateng, ditangkap Satreskrim Polres Pringsewu, Provinsi Lampung . Pria yang sudah dikaruniai tiga cucu ini berkali-kali mencabuli teman anaknya berinisial DBN (15), dibawah ancaman golok. Baca juga: Susi Pudjiastuti: Stop Saling Membully dan Menghujat Perbedaan
Ateng diciduk di rumahnya di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, berikut diamankan dua senjata tajam jenis golok yang dipergunakan untuk mengancam membunuh korban jika menolak keinginannya.
Kepada petugas tersangka Ateng mengakui perbuatannya dengan alasan sudah lama ditinggal meninggal istrinya. Perbuatan bejat itu dilakukannya sebanyak 10 kali dengan rentang waktu Juni 2020 hingga Januari 2021. Baca juga: Universitas Indonesia Buka 14 Prodi Baru
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Pasion mengatakan, tersangka Ateng ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban DBN (15) ke Mapolres Pringsewu. Perbuatan tercela itu dilakukan tersangka ketika korban diajak tidur di rumah temannya yang tak lain kediaman pelaku.
Pada tengah malam korban terjaga karena tubuhnya ditindih pelaku. Pada saat korban menolak dan melakukan perlawanan, pelaku mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam jenis golok. Setiap melakukan perbuatannya pelaku selalu mengancam korban.
Atas tindakannya, tersangka Ateng dijerat dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara. Baca juga: Bangkai Paus Ditemukan di Pantai Liang Bunaken
Ateng diciduk di rumahnya di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, berikut diamankan dua senjata tajam jenis golok yang dipergunakan untuk mengancam membunuh korban jika menolak keinginannya.
Kepada petugas tersangka Ateng mengakui perbuatannya dengan alasan sudah lama ditinggal meninggal istrinya. Perbuatan bejat itu dilakukannya sebanyak 10 kali dengan rentang waktu Juni 2020 hingga Januari 2021. Baca juga: Universitas Indonesia Buka 14 Prodi Baru
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Pasion mengatakan, tersangka Ateng ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban DBN (15) ke Mapolres Pringsewu. Perbuatan tercela itu dilakukan tersangka ketika korban diajak tidur di rumah temannya yang tak lain kediaman pelaku.
Pada tengah malam korban terjaga karena tubuhnya ditindih pelaku. Pada saat korban menolak dan melakukan perlawanan, pelaku mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam jenis golok. Setiap melakukan perbuatannya pelaku selalu mengancam korban.
Atas tindakannya, tersangka Ateng dijerat dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara. Baca juga: Bangkai Paus Ditemukan di Pantai Liang Bunaken
(zai)
Lihat Juga :