Pelaku Penyiram Air Keras ke Istri Dibekuk Tim Sultan

Jum'at, 29 Januari 2021 - 12:03 WIB
loading...
Pelaku Penyiram Air...
Iskandar (28), mantan napi Lapas Klas IIA Jambi, atas kasus penyalahgunaan narkoba tega menyiram air keras kepada Mentari yang tak lain adalah istrinya. Foto SINDOnes
A A A
TEBO - Iskandar (28), mantan napi yang baru keluar dari Lapas Klas IIA Jambi, atas kasus penyalahgunaan narkoba tega menyiram air keras kepada Mentari yang tak lain adalah istrinya.

Peristiwa penyiraman air keras tersebut terjadi pada Jumat (08/01/2021) lalu. Sempat menjadi DPO, Satreskrim Polres Tebo akhirnya berhasil membekuk pelaku di kediaman orang tuanya, Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Rayo, Kabupaten Kerinci. Baca juga: Pemkot Bandung Fasilitasi Mantan Napi Miliki Keahlian

Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono melalui Kasat Reskrim AKP Mahara Tua Siregar, S.I.K. Mahara mengatakan, penangkapan pelaku atas kasus tindakan KDRT atas istri sendiri kabur melarikan diri usai menyiran istrinya dengan air keras hingga mengenai wajah istrinya serta bibi dan keponakannya. Pelaku ditangkap, Jumat (29/1/2021), sekira pukul 07.00 WIB. Setelah itu pelaku langsung dibawa ke Polres Tebo guna penyelidikan lebih lanjut.

Derdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B - 01 /I/2021/JAMBI/RES TEBO/SPKT tanggal 08 Januari 2021 diketahui korban mengajak pelaku untuk sarapan bersama keluarga, setelah itu pelaku mandi dan menghidupkan kompor, selanjutnya terlapor membawa gelas plastik keluar dan memanggil korban untuk diajak bicara, namun korban menolak.

Saat itu pelaku mengajak korban bicara dan menanyakan korban dengan bahasa, "Dek, kamu sudah ikhlas menceraikan aku". Lalu korban menjawab, "Saya sudah ikhlas untuk pisah".Baca juga: Ini Pesan Bupati Tebo pada 190 ASN yang Lulus Formasi 2019

Setelah itu, pelaku langsung menyiramkan cairan dalam gelas plastik ke arah korban, sehingga mengenai wajah korban dan mengalami rusak. Pelaku kala itu sempat dikejar oleh ayah korban namun tidak membuahkan hasi. Atas kejahatan ini pelaku dikenakan pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a Jo pasal 351 KUHP.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tangis Syukur Raudah,...
Tangis Syukur Raudah, Mimpi 30 Tahun Punya Rumah Genteng Akhirnya Terwujud
Rumah Warga Disulap...
Rumah Warga Disulap Jadi Layak Huni, TMMD Kodim Sarko Hidupkan Harapan di Pedalaman Jambi
Siasati Cuaca Esktrem,...
Siasati Cuaca Esktrem, Satgas TMMD Kodim Sarko Perbaiki Jalan Desa hingga Malam
Hadiri Rakorwil, Raja...
Hadiri Rakorwil, Raja Juli Yakin Jambi Jadi Kandang Gajah di Pemilu 2029
20 Ribu Peserta Himpun...
20 Ribu Peserta Himpun 122.554 Pantun, Jambi Ukir Rekor Baru
Internet Cepat Dukung...
Internet Cepat Dukung Transformasi Digital Dua Universitas di Jambi
Lusi Tak Menyangka Dapat...
Lusi Tak Menyangka Dapat Hadiah Mobil dari Tabungan Dahsyat Arisan MNC Bank
Program Tabungan Dahsyat...
Program Tabungan Dahsyat Arisan MNC Bank Perkuat Loyalitas Nasabah
Evan Marvino Bantah...
Evan Marvino Bantah Tudingan KDRT Terhadap Istri: Tidak Ada Pemukulan
Rekomendasi
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
Febrie Adriansyah Mangkir...
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Dipanggil Ulang Besok
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Berita Terkini
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
PASTI INDONESIA Kawal...
PASTI INDONESIA Kawal Praperadilan dan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Infografis
4 Tim Lolos ke Semifinal...
4 Tim Lolos ke Semifinal Liga Champions 2022-2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved