3 Hari Penerapan PPKM, Sejumlah Warga Purwakarta Baru Tahu

Jum'at, 29 Januari 2021 - 09:54 WIB
loading...
3 Hari Penerapan PPKM, Sejumlah Warga Purwakarta Baru Tahu
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
PURWAKARTA - Kabupaten Purwakarta ternyata sudah tiga hari menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Namun, beragam tanggapan muncul di grup-grup WhatsApp (WA) yang rata-rata mereka mengaku tidak tahu. Bahkan, muncul kekhawatiran warga bahwa Purwakarta kembali terjerembab ke zona merah setelah sekian lama berada di zona kuning atau risiko penularan COVID-19 kategori sedang.

"Berarti sudah berjalan tapi belum ada pelaksanaan di lapangan," ujar salah seorang ketua RW dalam grup WA begitu mendapat Keputusan Bupati (Kepbup).

"Teu kudu riweuh pa, biasa wae (Tidak usah sibuk, biasa aja)," timpal yang lain. "Melaksanakan dengan santuy aja," katanya menanggapi.

Sementara itu, Kebijakan PSBB proporsional sudah dituangkan dalam bentuk Keputusan Bupati (Kepbup) Purwakarta Nomor: 443/Lep.140-Huk/2021 tentang PSBB Secara Proporsional di Wilayah Kabupaten Purwakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Purwakarta.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana membenarkan telah diterapkannya PSBB proporsional sejak Kepbup berlaku pada 26 Januari hingga 8 Fenruari 2021.

Sampai hari ini berarti Purwakarta sudah tiga hari menerapkan PSBB proporsional atau PPKM. "Memang betul Purwakarta sudah memberlakukan PSBB proporsional. Hal ini sebagaimana arahan dari Gubernur Jawa Barat," kata Iyus kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (29/1/2021).

Menurutnya, alasan kuat pemberlakukan PSBB proporsional ini adalah arahan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Bukan karena Purwakarta kembali ke zona merah, tapi tetap berada di Zona oranye dengan status tingkat risiko penularan COVID-19 kategori sedang.

Baca juga: Terdakwa Penipuan Investasi Biro Travel Umrah Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2092 seconds (0.1#10.140)