Tak Kapok Menjambret, Pelarian WK Terhenti di Ujung Timah Panas
Kamis, 28 Januari 2021 - 19:33 WIB
loading...
WK (38) spesialis jambret asal Desa Ngujang, terpaksa ditembak saat mencoba kabur saat akan ditangkap. Foto: SINDONews/Ilustrasi
A
A
A
TULUNGAGUNG - WK (38) spesialis jambret asal Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung terpaksa ditembak aparat Polres Tulungagung karena mencoba kabur.
“Karena mencoba kabur yang bersangkutan dilumpuhkan dengan ditembak kakinya," ujar Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Trisakti kepada wartawan.
Baca juga: Pergi Tanpa Pamit, Warga Tulungagung Ditemukan Tewas Tergantung di Jembatan
WK pernah menghuni tahanan Polres Kediri Kota. Sebelumnya juga pernah dibui di Polres Tulungagung. Namun hukuman itu tidak membuatnya jera. WK kembali mengulangi kejahatannya. Aksi kejahatan WK terekam CCTV yang terpasang di jalan raya.
Dia pernah beraksi di wilayah Kecamatan Ngunut. Pemakai jalan yang melintas di Jalan Raya Boyolangu juga pernah jadi korbannya. Termasuk juga di wilayah Jalan Raya Gondang dan Kedungwaru. "Pelaku mengaku pernah beraksi di delapan titik wilayah Kabupaten Tulungagung,” terang Trisakti.
Baca juga: Jambret Sadis yang Tega Gasak Ibu Hamil, Tersungkur Ditembak Polisi Mojokerto
Berbekal rekaman CCTV, petugas melakukan pengejaran. WK sedang berada di kawasan lapangan sepak bola Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru. Sadar sedang diburu, residivis yang berulangkali merasakan pengapnya bui tersebut nekat kabur.
Pelariannya berhenti, setelah sebutir timah panas petugas menembus kakinya. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, sepeda motor Honda Vario AG 5379 RAG yang digunakan saat beraksi. Kemudian ponsel, tas pinggang, topi, jaket, masker serta uang tunai Rp750.000 yang diduga hasil kejahatan.
Baca juga: 2 Warga Tewas Tertimbun Longsor saat Asyik Menambang Emas
Menurut Trisakti, dalam kasus ini ada empat orang yang melapor ke kepolisian. Mereka mengaku sebagai korban kejahatan WK. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan penyelidikan, termasuk masih memeriksa pelaku.
"Dalam kasus ini yang bersangkutan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.
“Karena mencoba kabur yang bersangkutan dilumpuhkan dengan ditembak kakinya," ujar Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Trisakti kepada wartawan.
Baca juga: Pergi Tanpa Pamit, Warga Tulungagung Ditemukan Tewas Tergantung di Jembatan
WK pernah menghuni tahanan Polres Kediri Kota. Sebelumnya juga pernah dibui di Polres Tulungagung. Namun hukuman itu tidak membuatnya jera. WK kembali mengulangi kejahatannya. Aksi kejahatan WK terekam CCTV yang terpasang di jalan raya.
Dia pernah beraksi di wilayah Kecamatan Ngunut. Pemakai jalan yang melintas di Jalan Raya Boyolangu juga pernah jadi korbannya. Termasuk juga di wilayah Jalan Raya Gondang dan Kedungwaru. "Pelaku mengaku pernah beraksi di delapan titik wilayah Kabupaten Tulungagung,” terang Trisakti.
Baca juga: Jambret Sadis yang Tega Gasak Ibu Hamil, Tersungkur Ditembak Polisi Mojokerto
Berbekal rekaman CCTV, petugas melakukan pengejaran. WK sedang berada di kawasan lapangan sepak bola Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru. Sadar sedang diburu, residivis yang berulangkali merasakan pengapnya bui tersebut nekat kabur.
Pelariannya berhenti, setelah sebutir timah panas petugas menembus kakinya. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, sepeda motor Honda Vario AG 5379 RAG yang digunakan saat beraksi. Kemudian ponsel, tas pinggang, topi, jaket, masker serta uang tunai Rp750.000 yang diduga hasil kejahatan.
Baca juga: 2 Warga Tewas Tertimbun Longsor saat Asyik Menambang Emas
Menurut Trisakti, dalam kasus ini ada empat orang yang melapor ke kepolisian. Mereka mengaku sebagai korban kejahatan WK. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan penyelidikan, termasuk masih memeriksa pelaku.
"Dalam kasus ini yang bersangkutan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.
(nic)
Lihat Juga :