Edarkan Sabu di Kebun Sawit, Pria di Musirawas Diborgol Polisi

Rabu, 27 Januari 2021 - 12:47 WIB
loading...
Edarkan Sabu di Kebun Sawit, Pria di Musirawas Diborgol Polisi
Petugas menyita barang bukti berupa 33 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 6.53 gram. Foto SINDOnews
A A A
MUSI RAWAS - Tansiro (26) berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Mura saat mengedarkan narkotika jenis sabu di Kebun Sawit di RT 06, Kelurahan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (26/1/2021).

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 33 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 6.53 gram.

Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari warga yang sudah resah dengan aksi tersangka dalam peredaran sabu , dan diketahui bahwa tersangka sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Selanjutnya polisi meluncur ke lokasi hingga berhasil menangkap tersangka. Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka dan kini sudah ditahan di Mapolres Mura.

"Tersangka sudah kita tahan dan kini masih dalam penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1622 seconds (0.1#10.140)