Sediakan Tempat untuk Pakai Narkoba, Bandar di Musirawas Dibekuk
loading...
A
A
A
MUSIRAWAS - Satuan Narkoba Polres Musirawas berhasil meringkus 4 pengedar narkoba di Kecamatan Tugomulyo dan Kecamatan Megang Sakti.
Keempat tersangka yaitu, Jun (29) warga F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Jimi (29), Erik (32) dan Kekal (43) warga Dusun V, Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Selasa (8/9/2020).
Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy didampingi Kasat Narkoba AKP Haerudin mengatakan, keempat tersangka diringkus berdasarkan informasi masyarakat, lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan hingga berhasil ditangkap.
Tersangka Jun, ditangkap di rumahnya dan sudah beberapa kali dilakukan pengerebakan namun selalu petugas kerap gagal mendapatkan barang bukti. Tersangka adalah resedivis kasus narkoba.
“Tersangka memang terkenal lincah dalam menjalani aksinya, namun timnya berhasil menemukan barang bukti yang disimpan di atap rumah setelah 1 jam penggeledahan,” katanya.
Sedangkan untuk tersangka Erik ditangkap bersama dua anak buahnya, yakni Jimi (29) dan Kekal (43) di sebuah pondok seberang sungai. (Baca juga: Tes ASN OKU di Tengah COVID, Panitia Siapkan Ruangan Khusus)
“Kebetulan para tersangka ini menjalankan bisnis haramnya di sebuah pondok di seberang sungai, yang disediakan juga perahu dan tempat untuk memakai narkoba,” jelasnya.
Dari para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 49 gram, ganja 1,37 gram, timbangan digital, klip plastik dan dua bekas klip bekas berisi sabu. (Baca juga: Pikap Ngerem Mendadak, Tiga Mobil Tabrakan Beruntun di Palembang)
“Dari keterangan para tersangka barang bukti yang diamankan didapatkan dari luar Kabupaten Musi Rawas. Kini tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap bandar besarnya,” pungkasnya.
Keempat tersangka yaitu, Jun (29) warga F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Jimi (29), Erik (32) dan Kekal (43) warga Dusun V, Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Selasa (8/9/2020).
Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy didampingi Kasat Narkoba AKP Haerudin mengatakan, keempat tersangka diringkus berdasarkan informasi masyarakat, lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan hingga berhasil ditangkap.
Tersangka Jun, ditangkap di rumahnya dan sudah beberapa kali dilakukan pengerebakan namun selalu petugas kerap gagal mendapatkan barang bukti. Tersangka adalah resedivis kasus narkoba.
“Tersangka memang terkenal lincah dalam menjalani aksinya, namun timnya berhasil menemukan barang bukti yang disimpan di atap rumah setelah 1 jam penggeledahan,” katanya.
Sedangkan untuk tersangka Erik ditangkap bersama dua anak buahnya, yakni Jimi (29) dan Kekal (43) di sebuah pondok seberang sungai. (Baca juga: Tes ASN OKU di Tengah COVID, Panitia Siapkan Ruangan Khusus)
“Kebetulan para tersangka ini menjalankan bisnis haramnya di sebuah pondok di seberang sungai, yang disediakan juga perahu dan tempat untuk memakai narkoba,” jelasnya.
Dari para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 49 gram, ganja 1,37 gram, timbangan digital, klip plastik dan dua bekas klip bekas berisi sabu. (Baca juga: Pikap Ngerem Mendadak, Tiga Mobil Tabrakan Beruntun di Palembang)
“Dari keterangan para tersangka barang bukti yang diamankan didapatkan dari luar Kabupaten Musi Rawas. Kini tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap bandar besarnya,” pungkasnya.
(boy)