Penipu Bermodus Lowongan Kerja Diciduk, Korbannya 3 Orang

Senin, 23 November 2020 - 17:50 WIB
loading...
Penipu Bermodus Lowongan Kerja Diciduk, Korbannya 3 Orang
Pria AJ (51) warga Desa Tumbang Jojang, ini ditangkap usai ketahuan menipu tiga orang pencari kerja di Perusahaan PT Borneo Prima. Foto: Istimewa
A A A
MURUNG RAYA - Anggota Polsek Murung Polres Murung Raya (Mura) berhasil mengamankan seorang pria AJ (51) warga Desa Tumbang Jojang, Kecamatan Seribu Rian, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

AJ pelaku penipuan bermodus menawarkan untuk mencari karyawan yang bekerja di Perusahaan PT Borneo Prima. Kapolsek Murung Ipda Yuliantho, menyampaikan pihaknya menangkap pelaku atas laporan korban yang berjumlah tiga orang korban. (Baca Juga: Sindikat Pencurian Mobil Antar Provinsi Diungkap, 6 Tersangka Disikat)

Kejadian berawal Sabtu (14/11/2020) sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku menawarkan untuk mencari karyawan yang bekerja di Perusahaan PT Borneo Prima mengatasnamakan HRD Perusahaan tersebut dan meminta uang kepada ketiga korban untuk adminsitrasi dan tanpa melalui tes kesehatan.

Setelah uang tersebut diberikan kepada pelaku, namun pekerjaan yang ditunggu-tunggu tidak kunjung ada, sehingga korban sadar bahwa telah ditipu oleh pelaku. Kerugian yang dialami oleh ketiga korban sebesar Rp3.150.000. (Baca Juga: 2 Bandit Remaja Spesialis Curanmor Dibekuk Reskrim Polsek Percut Sei Tuan)

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Murung. "Setelah mengetahui keberadaan pelaku dari informasi masyarakat, kami segera melakukan penyidikan, namun pelaku sempat melawan dan berontak hendak melarikan diri, pelaku juga mengeluarkan sajam jenis Taji dari kantong celana. Kemudian petugas kamisegera melumpuhkan pelaku,” bebernya. (Baca Juga: Bergaya Perlente, Perempuan Ini Gelapkan Belasan Mobil Rental)

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa tiga berkas permohonan pekerjaan korban dan uang senilai Rp3.150.000. “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di rutan Mapolsek Murung, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana atas tindak pidana penipuan.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.7950 seconds (0.1#10.140)