PN Depok Vonis Mati Dua Oknum Polisi Bandar Sabu
Sabtu, 16 Mei 2020 - 07:25 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, sebagai hukuman tambahan hak komunikasi keduanya dicabut selama masa penahanan di dalam rumah tahanan negara. Keputusan ini melihat, latar belakang para terdakwa merupakan anggota kepolisian yang memiliki keterampilan khusus dalam pekerjaannya dan para terdakwa merupakan sindikat peredaran narkotika.
"Menyatakan pidana tambahan kepada masing-masing terdakwa dengan mencabut hak komunikasi kepada para terdakwa kepada siapa pun. Memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum maupun kepada para terdakwa beserta penasihat hukumnya. Menerima atau menyatakan banding terhadap putusan ini," tandasnya.
Selanjutnya, kedua terdakwa melalui penasihat kukumnya menyatakan akan segera mengajukan banding atas hukuman vonis yang dijatuhkan majelis hakim. “Kami akan mengajukan banding, atas putusan hukuman ini yang mulia," pungkasnya.
"Menyatakan pidana tambahan kepada masing-masing terdakwa dengan mencabut hak komunikasi kepada para terdakwa kepada siapa pun. Memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum maupun kepada para terdakwa beserta penasihat hukumnya. Menerima atau menyatakan banding terhadap putusan ini," tandasnya.
Selanjutnya, kedua terdakwa melalui penasihat kukumnya menyatakan akan segera mengajukan banding atas hukuman vonis yang dijatuhkan majelis hakim. “Kami akan mengajukan banding, atas putusan hukuman ini yang mulia," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :