PN Depok Vonis Mati Dua Oknum Polisi Bandar Sabu

Sabtu, 16 Mei 2020 - 07:25 WIB
loading...
PN Depok Vonis Mati...
Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap dua orang bandar narkoba. Kedua terdakwa adalah oknum anggota kepolisian yang masih aktif. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
DEPOK - Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap dua orang bandar narkoba. Kedua terdakwa adalah oknum anggota kepolisian yang masih aktif.

Mereka adalah Hartono dan Faisal. Mereka dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah melawan hukum dengan terlibat dalam kepemilikan dan penjualan narkoba jenis sabu-sabu.

"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan putusan kepada para terdakwa berupa pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Ketus M Iqbal, Jumat (15/5/2020).

Dalam amar putusan kasus tersebut juga disebutkan, jumlah total barang bukti narkoba yang berhasil disita berjumlah 37.909 gram atau seberat 37,9 kilogram sabu-sabu. Iqbal menegaskan pledoi atau nota pembelaan kedua terdakwa juga ditolak Majelis Hakim PN Depok.

"Nota pembelaan dari masing-masing terdakwa kami tolak," tegasnya.

Sementara itu, sebagai hukuman tambahan hak komunikasi keduanya dicabut selama masa penahanan di dalam rumah tahanan negara. Keputusan ini melihat, latar belakang para terdakwa merupakan anggota kepolisian yang memiliki keterampilan khusus dalam pekerjaannya dan para terdakwa merupakan sindikat peredaran narkotika.

"Menyatakan pidana tambahan kepada masing-masing terdakwa dengan mencabut hak komunikasi kepada para terdakwa kepada siapa pun. Memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum maupun kepada para terdakwa beserta penasihat hukumnya. Menerima atau menyatakan banding terhadap putusan ini," tandasnya.

Selanjutnya, kedua terdakwa melalui penasihat kukumnya menyatakan akan segera mengajukan banding atas hukuman vonis yang dijatuhkan majelis hakim. “Kami akan mengajukan banding, atas putusan hukuman ini yang mulia," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
BNN Bongkar 715 Kasus...
BNN Bongkar 715 Kasus Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar
Rekomendasi
Jaksa ICC Karim Khan...
Jaksa ICC Karim Khan Diskors karena Tuduhan Pelanggaran Etika
Tembus 40 Juta Views,...
Tembus 40 Juta Views, Adu Mekanik Sound Jadi Konten Paling Berkesan bagi Yongshun
Confeti Love hingga...
Confeti Love hingga Moonlit Blush, Ini Makna di Balik Pendant Koleksi Baru Nagita Slavina x ISAGO
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved