Polisi Gagalkan Transaksi Sabu Dua Buruh Harian di Bangka Selatan
loading...
A
A
A
BANGKA SELATAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan menggagalkan transaksi narkoba antar buruh harian di jalan jalur 2 kompleks Perkantoran Pemkab Bangka Selatan, Senin malam (25/01/2021).
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua buruh harian yaitu HY (25) warga desa Tukak Kecamatan Tukak Sadai dan BN (24) warga Air Bantan 2 Kecamatan Tukak Sadai saat hendak bertransaksi.
Baca juga: Sepekan, Polda Kaltim Ungkap Sabu 6 Kg, 7 Tersangka
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops Kompol Widodo mengatakan, penggagalan transaksi barang haram yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Yandri C Akip itu berawal dari adanya informasi warga.
"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP Yandri berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka saat sedang duduk dipinggir jalan diatas motor. saat digeledah disaksikan RT setempat, Polisi berhasil menemukan paket narkotika jenis sabu seberat 0,68 gram," katanya, Selasa malam (26/01/2021).
Baca juga: Lima Kurir Sabu di Pangkalpinang Diringkus Polisi
Tersangka beserta barang bukti lainnya langsung diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut. "Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua buruh harian yaitu HY (25) warga desa Tukak Kecamatan Tukak Sadai dan BN (24) warga Air Bantan 2 Kecamatan Tukak Sadai saat hendak bertransaksi.
Baca juga: Sepekan, Polda Kaltim Ungkap Sabu 6 Kg, 7 Tersangka
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops Kompol Widodo mengatakan, penggagalan transaksi barang haram yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Yandri C Akip itu berawal dari adanya informasi warga.
"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP Yandri berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka saat sedang duduk dipinggir jalan diatas motor. saat digeledah disaksikan RT setempat, Polisi berhasil menemukan paket narkotika jenis sabu seberat 0,68 gram," katanya, Selasa malam (26/01/2021).
Baca juga: Lima Kurir Sabu di Pangkalpinang Diringkus Polisi
Tersangka beserta barang bukti lainnya langsung diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut. "Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.
(msd)