Job Manggung Sepi, Pemusik di Bali Ini Jadi Kurir Narkoba
Selasa, 26 Januari 2021 - 18:56 WIB
loading...
Kabid Pemberantasan BNN Bali Putu Agus Arjaya dalam jumpa pers, Selasa (26/1/2021). Foto: SINDONews/Miftahul Chusna
A
A
A
DENPASAR - Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali menangkap kurir narkoba , RS (28). Dia nekat menjadi kurir barang haram karena job manggung di tempat hiburan di Kuta sepi karena terdampak pandemi.
“Barang buktinya ganja seberat 1,4 kilogram,” kata Kabid Pemberantasan BNN Bali Putu Agus Arjaya dalam jumpa pers, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Simpan Sabu untuk Bersenang-Senang, Cucu Raja di Bali Ditangkap
Dia menjelaskan, RS ditangkap di areal parkir rumah kos di Jalan Tukad Batanghari Denpasar, Minggu (24/1/2021). Tersangka ketika itu usai mengambil paketan ganja di sebuah kantor jasa ekspedisi.
Baca juga: Bule Cantik Adriana Dibunuh Pacarnya dengan Pisau Lempar dari Slovakia
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket ganja di balik baju tersangka. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya telepon genggam dan buku catatan.
Baca juga: Sepekan, Polda Kaltim Ungkap Sabu 6 Kg, 7 Tersangka Dari hasil interogasi, tersangka yang juga seorang gitaris ini mengaku, ganja itu dikirim dari Medan, Sumatera Utara. Pengirimnya adalah temannya sesama musisi di Medan. “Tersangka mengaku sepi job dan beralih menjadi kurir," ungkap Agus.
Tersangka dijerat pasal 111 ayat 2 UU No 35 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan denda Rp8 miliar,” pungkasnya.
“Barang buktinya ganja seberat 1,4 kilogram,” kata Kabid Pemberantasan BNN Bali Putu Agus Arjaya dalam jumpa pers, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Simpan Sabu untuk Bersenang-Senang, Cucu Raja di Bali Ditangkap
Dia menjelaskan, RS ditangkap di areal parkir rumah kos di Jalan Tukad Batanghari Denpasar, Minggu (24/1/2021). Tersangka ketika itu usai mengambil paketan ganja di sebuah kantor jasa ekspedisi.
Baca juga: Bule Cantik Adriana Dibunuh Pacarnya dengan Pisau Lempar dari Slovakia
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket ganja di balik baju tersangka. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya telepon genggam dan buku catatan.
Baca juga: Sepekan, Polda Kaltim Ungkap Sabu 6 Kg, 7 Tersangka Dari hasil interogasi, tersangka yang juga seorang gitaris ini mengaku, ganja itu dikirim dari Medan, Sumatera Utara. Pengirimnya adalah temannya sesama musisi di Medan. “Tersangka mengaku sepi job dan beralih menjadi kurir," ungkap Agus.
Tersangka dijerat pasal 111 ayat 2 UU No 35 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan denda Rp8 miliar,” pungkasnya.
(nic)
Lihat Juga :