Bule Cantik Adriana Dibunuh Pacarnya dengan Pisau Lempar dari Slovakia
loading...
A
A
A
DENPASAR - Kasus pembunuhan Adriana Simeonova (29), bule cantik asal Slovakia benar-benar tragis. Ia dihabisi oleh Lorens Parera (30), pacarnya sendiri menggunakan pisau khas Slovakia.
"Pisau itu dibeli tersangka saat diajak korban ke Slovakia," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Kamis (21/1/2020).
Baca juga: Bule Cantik Slovakia Dibunuh Pacarnya di Bali Lantaran 3 Kali Tak Beri Maaf
Dia menjelaskan, pelaku sudah dua kali diajak korban berkunjung ke Slovakia. Salah satu tujuanya untuk dikenalkan kepada orangtua dan keluarga korban.
Saat di Slovakia, Parera sempat membeli pisau untuk kenang-kenangan. "Pisaunya tipis. Ada sarungnya warna hitam," ungkap Jansen.
Pisau berukuran kecil itu dibawa pelaku saat mendatangi rumah kontrakan pacarnya di Jalan Pengiasan Sanur, Senin (18/1/2020). Parera bermaksud mengembalikan motor korban sekaligus minta maaf.
Baca juga: Sulut Diguncang Gempa Dahsyat 7,1 Skala Richter
Namun korban tidak memberikan maaf lalu mengusir dan memukul pelaku dengan sapu. "Pelaku lalu menusukkan pisau ke leher korban hingga tewas," ujar Jansen.
Menurutnya, pelaku sudah ada niat untuk menghabisi korban. "Pelaku dijerat berlapis, yaitu 340, 338 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman terberat hukuman mati," tutup Jansen.
"Pisau itu dibeli tersangka saat diajak korban ke Slovakia," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Kamis (21/1/2020).
Baca juga: Bule Cantik Slovakia Dibunuh Pacarnya di Bali Lantaran 3 Kali Tak Beri Maaf
Dia menjelaskan, pelaku sudah dua kali diajak korban berkunjung ke Slovakia. Salah satu tujuanya untuk dikenalkan kepada orangtua dan keluarga korban.
Saat di Slovakia, Parera sempat membeli pisau untuk kenang-kenangan. "Pisaunya tipis. Ada sarungnya warna hitam," ungkap Jansen.
Pisau berukuran kecil itu dibawa pelaku saat mendatangi rumah kontrakan pacarnya di Jalan Pengiasan Sanur, Senin (18/1/2020). Parera bermaksud mengembalikan motor korban sekaligus minta maaf.
Baca juga: Sulut Diguncang Gempa Dahsyat 7,1 Skala Richter
Namun korban tidak memberikan maaf lalu mengusir dan memukul pelaku dengan sapu. "Pelaku lalu menusukkan pisau ke leher korban hingga tewas," ujar Jansen.
Menurutnya, pelaku sudah ada niat untuk menghabisi korban. "Pelaku dijerat berlapis, yaitu 340, 338 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman terberat hukuman mati," tutup Jansen.
(msd)