Gugatan Anak Terhadap Ayah yang Sudah Renta Masuk Tahap Mediasi, Ini Tuntutan Tergugat

Selasa, 26 Januari 2021 - 16:52 WIB
loading...
Gugatan Anak Terhadap...
Proses sidang gugatan anak terhadap ayah kandungnya di PN Bandung. Foto/SINDOnews/Arif Budianto
A A A
BANDUNG - Kasus anak gugat ayah di Bandung masuk babak baru. Kedua pihak sepakat menempuh proses mediasi , dengan mediator dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kendati begitu, ada beberapa tuntutan dari pihak tergugat dalam hal ini sang ayah, Koswara untuk berdamai.



Menurut kuasa hukum dari Koswara, Bobby Herlambang Siregar, pada prinsipnya pihaknya membuka pintu lebar untuk jalan damai. Apalagi, pihak penggugat yang merupakan anak dari Koswara bisa mencabut semua tuntutan hukum perdata.

"Harapannya mereka mencabut gugatan, tapi ada beberapa poin dari pihak Pak Koswara agar itu dipenuhi. Total ada tujuh poin, yang itu akan kami sampaikan dalam mediasi tanggal 13 Februari mendatang," beber dia, Selasa (26/1/2021).



Beberpa poin yang diajukan diantaranya mencabut semua laporan /gugatan, sujud di kaki pak Koswara, permohonan maaf, dan lainnya. Beberapa tuntutan itu diharapkan bisa membuka jalan damai keluarga yang berselisih ini.



Sementara itu, salah satu pihak tergugat, Hamidah, yang juga wakil dari Koswara mengaku, pihaknya membuka pintu seluas-luasnya untuk pintu perdamaian . Dia mengklaim, tidak pernah menghalangi siapapun untuk menemui Koswara, selama tidak menimbulkan kericuhan.

"Pintu yang sekarang sudah ditinggalin, selalu dibuka kok. Bagi siapapun yang datang ke sana,silahkan, kecuali kalau bikin rusuh, akan saya usir," jelas dia.

Terkait permintaan maaf dari penggugat, pihaknya meminta ketulusan hati dari para saudara laki lakinya. "Saya tunggu kelulusannya . Saya buka pintu lebar lebarnya," jelas dia.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3233 seconds (0.1#10.140)