Pandemi COVID-19, Ridwan Kamil Putuskan PSBB Proporsional di Seluruh Jabar
Selasa, 26 Januari 2021 - 05:04 WIB
loading...
A
A
A
"PSBB secara proporsional sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dan diktum ketiga dapat diperpanjang apabila penyebaran COVID-19 belum dapat dikendalikan secara optimal," tulis keterangan dalam kepgub tersebut.
Baca juga: Curah Hujan Tinggi, BMKG Kertajati Imbau Masyarakat Ciayumajakuning-Sumedang Waspada
Dimintai konfirmasinya, Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Jabar, Daud Achmad membenarkan salinan kepgub yang beredar tersebut. "Ya berlaku mulai tanggal 26 Januari," singkat Daud melalui pesan WhatsApp-nya.
Diketahui, PSBB proporsional di Jabar diberlakukan seiring pelaksanaan PPKM di Pulau Jawa dan Bali. Awalnya, PSBB proporsional tersebut hanya diberlakukan di 20 kabupaten/kota di Jabar.
Baca juga: Curah Hujan Tinggi, BMKG Kertajati Imbau Masyarakat Ciayumajakuning-Sumedang Waspada
Dimintai konfirmasinya, Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Jabar, Daud Achmad membenarkan salinan kepgub yang beredar tersebut. "Ya berlaku mulai tanggal 26 Januari," singkat Daud melalui pesan WhatsApp-nya.
Diketahui, PSBB proporsional di Jabar diberlakukan seiring pelaksanaan PPKM di Pulau Jawa dan Bali. Awalnya, PSBB proporsional tersebut hanya diberlakukan di 20 kabupaten/kota di Jabar.
(boy)
Lihat Juga :