Sekda Aceh Minta Tanaga Kesehatan Sampaikan Info Akurat Terkait Vaksin Covid-19
Senin, 25 Januari 2021 - 21:47 WIB
loading...
A
A
A
Taqwallah juga mengatakan, jika ada tenaga kesehatan yang berbeda pendapat dengan pemerintah terkait vaksin Covid-19, agar tidak mengampanyekan informasi tersebut ke masyarakat. Hal itu agar tidak menimbulkan keresahan serta pro kontra di kalangan masyarakat. "Jangan sampai masyarakat malah mendengar informasi yang bertentangan dari tenaga kesehatan," kata Taqwallah.
Taqwallah juga mengingatkan kembali bahwa Pemerintah Aceh pada dasarnya tidak memaksa seseorang untuk melakukan vaksinasi Covid-19. Pemerintah hanya berusaha memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya vaksinasi sebagai Ikhtiar melawan Covid-19.
Pemahaman kepada masyarakat penting dilakukan mengingat Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 02 Tahun 2021 yang menyatakan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal.
Selain itu juga Taushiyah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang Vaksinasi Covid-19 dengan Vaksin Sinovac Life Sciences Co. LTD. China dan PT Biofarma (Persero).
Terakhir adalah Surat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor TRG. 01.03.32.322.01.21.00089/NE, tanggal 11 Januari 2021, yang menyatakan bahwa BPOM memberikan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization/UEA), untuk CoronaVac/Inactivated SARS-COV-2 Virus terbatas pada kondisi wabah pandemi.
Taqwallah juga mengingatkan kembali bahwa Pemerintah Aceh pada dasarnya tidak memaksa seseorang untuk melakukan vaksinasi Covid-19. Pemerintah hanya berusaha memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya vaksinasi sebagai Ikhtiar melawan Covid-19.
Pemahaman kepada masyarakat penting dilakukan mengingat Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 02 Tahun 2021 yang menyatakan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal.
Selain itu juga Taushiyah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang Vaksinasi Covid-19 dengan Vaksin Sinovac Life Sciences Co. LTD. China dan PT Biofarma (Persero).
Terakhir adalah Surat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor TRG. 01.03.32.322.01.21.00089/NE, tanggal 11 Januari 2021, yang menyatakan bahwa BPOM memberikan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization/UEA), untuk CoronaVac/Inactivated SARS-COV-2 Virus terbatas pada kondisi wabah pandemi.
Lihat Juga :