Pemkab Blitar Laksanakan PPKM Jilid II, Wisata Kembali Dibuka

Senin, 25 Januari 2021 - 23:24 WIB
loading...
Pemkab Blitar Laksanakan...
Tempat wisata Kampung Cokelat di wilayah Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Pada PPKM Jilid II, Pemkab Blitar membuka kembali wisata. Foto/Dok.SINDOnews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Pemkab Blitar, memutuskan mengikuti perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PPKM jilid II hingga 8 Februari 2021. Dalam perpanjangan ini, Pemkab membuka kembali tempat wisata yang pada PPKM jilid pertama sempat ditutup total.

Baca juga: Usai Disuntik Vaksin COVID-19, Ini Curhatan Para Nakes di Surabaya

"Tempat wisata tidak ditutup total seperti saat ini. Tapi ada pembatasan," ujar Plt Sekda Kabupaten Blitar, Mujianto kepada wartawan, Senin (25/1/2021). PPKM yang dimulai 11 Januari , pada Senin (25/1/2021) berakhir. Namun melihat kasus positif COVID-19 masih tinggi , Pemerintah pusat memutuskan melakukan perpanjangan.

PPKM jilid II (26 Januari-8 Februari) berlaku untuk daerah berstatus zona merah. Salah satunya Kabupaten Blitar. "Kita siap mengikuti," kata Mujianto. Selama mengikuti PPKM, jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Blitar terus bertambah. Pada Senin (25/1/2021), tercatat ada tambahan 49 kasus positif COVID-19 baru.



Meski demikian, pada PPKM Jilid II , Pemkab Blitar, tidak lagi menutup total kawasan wisata. Ada sebanyak 61 titik wisata di Kabupaten Blitar, yang akan beroperasi lagi. Pemkab Blitar hanya memberlakukan pembatasan kunjungan. Selain itu pengelola wisata juga diwajibkan memperketat protokol kesehatan COVID-19 . "Pembatasan sesuai aturan Kemendagri 25%, ini sedang kita otak-atik," terang Mujianto.

Menurut Mujianto, pembukaan kembali wisata selama PPKM jilid II untuk memenuhi aspirasi pengelola wisata yang menolak penutupan. Sebanyak 20 pengelola wisata yang tergabung dalam Forum Pengelola Destinasi Wisata (FPDW) Blitar Raya menyatakan menolak penutupan tempat wisata selama PPKM . "Kita mengakomodir itu," tambah Mujianto.

Baca juga: Lakukan Tindakan Rasialis, Polda Papua Segera Tangkap Ambrocius Nababan

Sementara aturan untuk sektor lain selama PPKM jilid II tidak berubah. Para pedagang makanan, minuman, warung kopi, cafe, toko, rumah makan tetap dibatasi beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Warga yang menggelar hajat pernikahan, yakni khususnya resepsi, masih dilarang. Semua pelanggaran yang terjadi pada PPKM jilid I , akan dievaluasi.

Mujianto juga mengatakan, meski sudah memutuskan mengikuti PPKM jilid II , pihaknya masih menunggu surat instruksi dari Gubernur Jawa Timur. "Sebab itu bagian dari konsideran hukum," pungkas Mujianto. Keputusan mengikuti PPKM Jilid II diambil Pemkab Blitar, setelah menggelar rapat bersama Forkompimda. Rapat dipimpin langsung Bupati Blitar, Rijanto.

Baca juga: Kecurigaan Ibu Korban, Jadi Pembuka Pintu Terbongkarnya Pembunuhan Sadis

Sementara tercatat hingga 25 Januari 2021, jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Blitar, mencapai 3.230 kasus. Perinciannya, sebanyak 2.488 orang sembuh, 239 orang meninggal dunia, 143 orang menjalani perawatan di rumah sakit, 227 orang menjalani isolasi mandiri, dan 112 orang diisolasi di gedung isolasi.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hadiri IDC, Ridwan Kamil...
Hadiri IDC, Ridwan Kamil Sebut Pandemi Covid-19 Percepat Disrupsi Digital
Jus Pala, Inovasi Bisnis...
Jus Pala, Inovasi Bisnis UMKM saat Pandemi Covid-19 yang Kini Kian Berkembang
Awas! Ada Peningkatan...
Awas! Ada Peningkatan Kasus Aktif Covid-19 di Gunungkidul
Vaksin Covid-19 Penguat...
Vaksin Covid-19 Penguat di Kepri Tinggal Tersisa 10 Ribu Dosis
Di Hadapan Ribuan Babinsa,...
Di Hadapan Ribuan Babinsa, Menhan Prabowo Puji Cara Presiden Jokowi Tangani Pandemi Covid-19
Nihil Kasus Aktif Covid-19,...
Nihil Kasus Aktif Covid-19, Kepri Belum Berstatus Endemi
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Alumni Relawan RSDC...
Alumni Relawan RSDC Wisma Atlet Hadiri Reuni dan Halalbihalal di Markas Marinir
Mitigasi Inklusif Kolaboratif...
Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Non Alam Pandemi
Rekomendasi
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Raffi Ahmad Buka Suara...
Raffi Ahmad Buka Suara soal Kasus Blueray, Tegaskan Tak Pernah Terima Barang Gratis
Didanai Maroko, Nikah...
Didanai Maroko, Nikah Massal Digelar untuk 40 Warga Gaza Penyandang Disabilitas dan Cedera
Berita Terkini
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Bagikan Pangan Gratis...
Bagikan Pangan Gratis dan Gelar Senam Sehat, MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Angkat Program Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
Pangdam Mandala Trikora...
Pangdam Mandala Trikora Mayjen Frits Tepis TNI Berangkatkan Mama Sinta ke Jakarta
Infografis
Trump Perintahkan Pembukaan...
Trump Perintahkan Pembukaan Kembali Penjara Alcatraz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved