Penyidik Percepat Penanganan Kasus Pemerkosaan Perempuan Difabel
Senin, 25 Januari 2021 - 20:38 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: 150 Difabel Ikut Terdampak Gempa Bumi di Sulbar
"Tidak ada temuan baru. Alur kasusnya tetap sama (di awal). Motif, modus tersangka begitu," paparnya.
Perwira pertama Polri tiga balok ini menyatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Ayat (2) subsider Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 285 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerkosaan . Ancaman maksimal 20 tahun.
"Tidak ada temuan baru. Alur kasusnya tetap sama (di awal). Motif, modus tersangka begitu," paparnya.
Perwira pertama Polri tiga balok ini menyatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Ayat (2) subsider Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 285 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerkosaan . Ancaman maksimal 20 tahun.
(luq)
Lihat Juga :