Bawa Kabur Anak 9 Tahun, Guru Privat Cantik di Bandung Ditangkap Polisi

Senin, 25 Januari 2021 - 15:12 WIB
loading...
Bawa Kabur Anak 9 Tahun, Guru Privat Cantik di Bandung Ditangkap Polisi
SA (24), ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung, diduga melarikan anak di bawah umur. Foto/Agus warsudi.
A A A
BANDUNG - Diduga membawa kabur anak orang, SA (24), ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung. Pelaku membawa kabur korban KJV (9) ke tempat kontrakannya di Kota Medan, Sumatera Utara.

Informasi yang dihimpun, pelaku SA, yang berprofesi guru privat itu, bertemu dengan korban KJV di sebuah rumah makan di Jalan Supratman, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.

Baca juga: Marak Anak Gugat Orang Tua, Dosen Unpad: Secara Norma dan Hukum Tidak Boleh

Pelaku SA meminta izin mengajak korban KJV jalan-jalan ke Toserba Yogya, Jalan Kepatihan, Kota Bandung. Namun setelah dua jam ditunggu, pelaku dan KJV tak juga kembali.

Saat dihubungi oleh Hendrich Vicky Victorianus, ayah korban, telepon seluler pelaku SA tak aktif. Akhirnya, orang tua KJV melapor ke Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung pada 16 Desember 2020.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, motif pelaku SA membawa pergi korban tanpa seizin orang tuanya dengan alasan pelaku menganggap korban sebagai anak.

"Pelaku kecewa karena tidak diperbolehkan lagi berhubungan dengan korban (KJV) oleh keluarganya. Sehingga pelaku nekat membawa pergi korban tanpa seizin orang tuanya," kata Kapolrestabes Bandung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (25/1/2021).

Kronologi kejadian, ujar Kombes Pol Ulung, pelaku SA dan KJV bertemu di sebuah rumah makan. Setelah bertemu, Sdri. Pelaku SA kemudian meminta izin kepada pelapor untuk membawa KJV jalan-jalan membeli baju ke Toserba Yogya Kepatihan. "Saat itu pelapor sempat melarang, namun pelaku SA memohon sehingga akhirnya pelapor mengizinkan," ujar Kombes Pol Ulung.

Baca juga: Nestapa Kakek Koswara, Digugat Anak Kandung Rp3 Miliar, Terusir dari Rumah Sendiri

Kapolrestabes Bandung menuturkan, setelah menunggu sekitar dua jam, pelapor menghubungi pelaku SA melalui SMS. Saat dihubungi, pelaku SA seolah mengulur waktu, sampai akhirnya pelaku SA tidak dapat dihubungi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1776 seconds (0.1#10.140)