Nestapa Kakek Koswara, Digugat Anak Kandung Rp3 Miliar, Terusir dari Rumah Sendiri

Senin, 25 Januari 2021 - 14:38 WIB
loading...
Nestapa Kakek Koswara, Digugat Anak Kandung Rp3 Miliar, Terusir dari Rumah Sendiri
RE Koswara (tengah) usai melaporkan 3 anak kandungnya ke Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (25/1/2020). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Nestapamenimpa RE Koswara (85).Kakek tua renta ini harus merasakan kenyataan pahit setelah digugat 3 anak kandungnya . Bahkan, Koswara harus terusir dari rumahnya sendiri akibat perlakuan kasar anaknya itu.


Dambaan masa tua yang bahagia pun mungkin tak dirasakan kakek Koswara saat ini. Betapa tidak, di sisa hidupnya, Koswara harus bolak balik ke pengadilan hingga berurusan dengan pihak kepolisian.



Seperti yang terlihat, Senin (25/1/2021), Koswara hadir di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.



Didampingi sejumlah pengacara dan salah satu anaknya Hamidah, ayah enam orang anak itu membuat laporan pidana karena merasa terancam oleh perlakuan tiga orang anak lelakinya, yakni Deden, Ajid, dan Muchtar.

Dengan suara bergetar dan tubuh yang dipapah, Koswara mengungkapkan peristiwa miris yang menimpanya. Dia diintimidasi dengan kata-kata kasar yang tak pantas diucapkan anak kepada ayah kandungnya. Lebih mirisnya lagi, dia pun diancam akan dianiaya. "Dia bilang ke saya begitu," ungkap Koswara menirukan perlakuan kasar anak-anak kandung.

Sang anak, Hamidah pun menunjukkan bukti berupa video perlakuan kasar saudara-saudara kandungnya itu. Menurut Hamidah, video tersebut menjadi alat bukti atas laporan pidana yang dilayangkan ayahnya kepada Polda Jabar.

"Maaf, saya hanya bisa memperlihatkan dan tidak bisa memberikan video ini karena ini alat bukti," ungkap Hamidah.

Dalam video yang diperlihatkan Hamidah, Koswara memang benar-benar diperlakukan kasar ketiga anak lelakinya itu. Koswara yang hendak memasuki rumahnya sambil dipapah Hamidah dan sejumlah orang diteriaki dengan kata-kata kasar.

Menurut kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar, peristiwa tersebut terjadi pada 10 Desember 2021. Sejak kejadian itu, Koswara tidak lagi tinggal di rumahnya sekaligus rumah yang disengketakan karena takut dianiaya. Koswara pun kini harus terusir dari rumahnya sendiri dan tinggal bersama anak pertamanya, Imas.

"Betul, sejak tanggal 10 (Desember 2020), Pak Koswara tidak tinggal di situ karena takut akan ancaman. Jadi Pak Koswara tinggal bersama anak pertamanya, Bu Imas," kata Bobby.

Diketahui, Koswara digugat secara perdata oleh anak-anak kandungnya. Koswara dituntut membayar Rp3 miliar atas sengketa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Selain itu, mereka meminta agar membayar uang materil senilai Rp20 juta dan imateril senilai Rp200 juta.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1739 seconds (0.1#10.140)