Pemilik Motor Berknalpot Brong Tak Berkutik Saat Dirazia Satlantas Polresta Pontianak
Senin, 25 Januari 2021 - 13:50 WIB
loading...
A
A
A
"Pemilik motor yang terjaring operasi, harus membawa knalpot standar pabrikan dan diminta untuk mengganti knalpot bising sepeda motornya. Selain sanksi tilang, sebagai hukuman kepada pemilik motor, mereka diminta memotong knalpot bisingnya ," tegasnya.
Baca juga: Rumah Bakal Diekskusi PN Medan, Puluhan Warga Gelar Aksi Jalan Kaki
Penertiban yang dilakukan polisi ini, buntut banyaknya keluhan warga Kota Pontianak, terhadap bisingnya suara motor yang digunakan menggunakan knalpot bukan standar pabrik . Selain itu, penggunaan knalpot brong tersebut juga merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Lima Ledakan Gemparkan Surabaya, Diduga Ada Pipa Gas Bocor di Area SPBU Margomulyo
Dia mengimbau para pemilik sepeda motor yang masih menggunakan knalpot bising , untuk segera mengganti knalpotnya dengan knalpot standar pabrik. Jika masih menggunakan knalpot bising, maka akan dikenakan sanksi tilang dengan denda jutaan rupiah, dan penyitaan sepeda motor sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Rumah Bakal Diekskusi PN Medan, Puluhan Warga Gelar Aksi Jalan Kaki
Penertiban yang dilakukan polisi ini, buntut banyaknya keluhan warga Kota Pontianak, terhadap bisingnya suara motor yang digunakan menggunakan knalpot bukan standar pabrik . Selain itu, penggunaan knalpot brong tersebut juga merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Lima Ledakan Gemparkan Surabaya, Diduga Ada Pipa Gas Bocor di Area SPBU Margomulyo
Dia mengimbau para pemilik sepeda motor yang masih menggunakan knalpot bising , untuk segera mengganti knalpotnya dengan knalpot standar pabrik. Jika masih menggunakan knalpot bising, maka akan dikenakan sanksi tilang dengan denda jutaan rupiah, dan penyitaan sepeda motor sesuai aturan yang berlaku.
(eyt)
Lihat Juga :