Pelaku Spesialis Curannik Ditangkap Tim Resmob Polda Gorontalo
Sabtu, 23 Januari 2021 - 13:21 WIB
loading...
SP alias Ismet pelaku spesialis pencurian barang elektronik (Curannik). Foto SINDOnews
A
A
A
GORONTALO - Langkah SP alias Ismet sebagai pelaku spesialis pencurian barang elektronik (Curannik) akhirnya terhenti di tangan Tim Resmob Polda Gorontalo yang dipimpin oleh Ipda Sucipto Amboy. Warga Desa Dotuhe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo itu ditangkap atas kasus curannik dengan 10 TKP di Kabupaten/Kota Gorontalo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Pol Deni Okvianto melalui Katim Resmob Polda Gorontalo Ipda Sucipto Amboy mengatakan pelaku sebelumnya sudah beberapa kali melakukan aksinya di Kabupaten maupun di Kota Gorontalo dengan sasaran tempat kos-kosan dan juga rumah warga.
"Namun saat melakukan aksinya korbannya tidak menyadari bahwa barang elektronik yang mereka miliki sudah hilang," kata Katim Resmob Polda Gorontalo Ipda Sucipto Amboy, Sabtu (23/1/2021). Baca juga: Curi Laptop dan Kamera, Satpam SMAN 1 Tanjung Labu Diciduk Polisi
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari penyelidikan Tim Resmob Polda Gorontalo untuk memastikan keberadaan atau posisi terakhir Handphone yang berdasarkan Laporan Polisi Nomor Lp/285/XI/2020/Siaga Spkt tanggal 03 November 2020 laporan pencurian Handphone.
Dari laporan tersebut, Tim Resmob Polda Gorontalo berhasil mendapatkan dan menemukan serta mengamankan handphone jenis Realmi 3 Pro yang berada dalam penguasaan FT, seorang mahasiswa yang membeli barang tersebut dari pelaku SP alias Ismet.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Pol Deni Okvianto melalui Katim Resmob Polda Gorontalo Ipda Sucipto Amboy mengatakan pelaku sebelumnya sudah beberapa kali melakukan aksinya di Kabupaten maupun di Kota Gorontalo dengan sasaran tempat kos-kosan dan juga rumah warga.
"Namun saat melakukan aksinya korbannya tidak menyadari bahwa barang elektronik yang mereka miliki sudah hilang," kata Katim Resmob Polda Gorontalo Ipda Sucipto Amboy, Sabtu (23/1/2021). Baca juga: Curi Laptop dan Kamera, Satpam SMAN 1 Tanjung Labu Diciduk Polisi
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari penyelidikan Tim Resmob Polda Gorontalo untuk memastikan keberadaan atau posisi terakhir Handphone yang berdasarkan Laporan Polisi Nomor Lp/285/XI/2020/Siaga Spkt tanggal 03 November 2020 laporan pencurian Handphone.
Dari laporan tersebut, Tim Resmob Polda Gorontalo berhasil mendapatkan dan menemukan serta mengamankan handphone jenis Realmi 3 Pro yang berada dalam penguasaan FT, seorang mahasiswa yang membeli barang tersebut dari pelaku SP alias Ismet.
Lihat Juga :