Korban Jambret Sadis Tebas Jari Hanya Rekayasa, EBS sebagai Tersangka
Jum'at, 15 Mei 2020 - 21:03 WIB
loading...
A
A
A
"Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan, karena semua tindakan investigasi itu, dimulai dari tempat kejadian perkara.
Setelah tim melakukan investigasi, ternyata keterangan dari ibu Erdina Boru Sihombing (54) warga Jalan AR Hakim Gang Rahayu II, Kecamatan Medan Denai, tidak sesuai dengan kenyataan," ujarnya orang nomor sati di Polda Sumut, Jumat (15/5/2020).
Lanjut Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin, didampingi Dirkrimum Kombes Irwan Anwar, tim bekerja keras dengan mengumpulkan semua alat bukti dan keterangan.
Semua perangkat IT dan kamera cctv, ternyata tidak ada keterangan mendukung bahwa telah terjadi peristiwa tersebut. (Baca juga : Kapolda Sumut: Karakter Pelaku Kejahatan di Medan Melebihi Batas Kemanusiaan )
"Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, diketahui lah Bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi. Dan itu adalah rekayasa dari korban sendiri. Dan hari ini, kita secara resmi mengatakan bahwa Erlina Boru Sihombing resmi menjadi tersangka," ungkapnya.
Setelah tim melakukan investigasi, ternyata keterangan dari ibu Erdina Boru Sihombing (54) warga Jalan AR Hakim Gang Rahayu II, Kecamatan Medan Denai, tidak sesuai dengan kenyataan," ujarnya orang nomor sati di Polda Sumut, Jumat (15/5/2020).
Lanjut Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin, didampingi Dirkrimum Kombes Irwan Anwar, tim bekerja keras dengan mengumpulkan semua alat bukti dan keterangan.
Semua perangkat IT dan kamera cctv, ternyata tidak ada keterangan mendukung bahwa telah terjadi peristiwa tersebut. (Baca juga : Kapolda Sumut: Karakter Pelaku Kejahatan di Medan Melebihi Batas Kemanusiaan )
"Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, diketahui lah Bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi. Dan itu adalah rekayasa dari korban sendiri. Dan hari ini, kita secara resmi mengatakan bahwa Erlina Boru Sihombing resmi menjadi tersangka," ungkapnya.
Lihat Juga :