Gagal Tawuran, 5 Remaja Bacok Tiga Pemuda dan Rusaki Motor
Jum'at, 22 Januari 2021 - 18:15 WIB
loading...
A
A
A
Ketika berhasil mengejar, pelaku SP kembali mengayunkan cluirit ke arah korban hingga motor yang dikendarai terjatuh. Dua orang korban Teo Pambudi dan M Beviandisa berhasil melarikan diri, sedangkan satu korban Jihat Islami kembali dibacok. Selain itu mereka juga merusak motor korban. Puas dengan tindakakannya mereka pergi meninggalkan lokasi.
Akibat peristiwa itu, tiga orang mengalami luka bacok clurit pada bagian punggung, perut, kepala dan kaki. “Korban kemudian ditolong warga dan dilarikan ke rumah sakit serta melapor ke Polsek Umbulharjo,” katanya, Jumat (22/1/2021).
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil keterangan korban, saksi-saksi, serta bukti pendukung di lapangan, petugas berhasil mengindetifikasi pelaku dan mengamankan para pelaku di rumah masing-masing. "Pelaku berhasil kita amankan tidak lama setelah kejadian," jelasnya. Baca juga: Cemburu Istri Sirinya yang Seksi Punya PIL, Pria Pasuruan Nekad Lakukan Pembacokan
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Yogyakarta Iptu Nuri Aryanto menambahkan petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan eksekutor pembacokan RA dan SP meski usianya masih bawah umur, namun mereka juga residivis pelemparan petugas polisi. “Dari 20 orang, petugas hanya menetapkan 5 orang sebagai tersangka, sebab mereka berperan sebagai eksekutor dan merusak kendaraan motor,” tambahnya.
Kelima pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 170 dan atau 351 KUHP tentang penganiayaan dan UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Akibat peristiwa itu, tiga orang mengalami luka bacok clurit pada bagian punggung, perut, kepala dan kaki. “Korban kemudian ditolong warga dan dilarikan ke rumah sakit serta melapor ke Polsek Umbulharjo,” katanya, Jumat (22/1/2021).
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil keterangan korban, saksi-saksi, serta bukti pendukung di lapangan, petugas berhasil mengindetifikasi pelaku dan mengamankan para pelaku di rumah masing-masing. "Pelaku berhasil kita amankan tidak lama setelah kejadian," jelasnya. Baca juga: Cemburu Istri Sirinya yang Seksi Punya PIL, Pria Pasuruan Nekad Lakukan Pembacokan
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Yogyakarta Iptu Nuri Aryanto menambahkan petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan eksekutor pembacokan RA dan SP meski usianya masih bawah umur, namun mereka juga residivis pelemparan petugas polisi. “Dari 20 orang, petugas hanya menetapkan 5 orang sebagai tersangka, sebab mereka berperan sebagai eksekutor dan merusak kendaraan motor,” tambahnya.
Kelima pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 170 dan atau 351 KUHP tentang penganiayaan dan UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(don)
Lihat Juga :