Sempat Kabur dan Buang 78 Paket Sabu ke Kebun, Pengedar Ini Diringkus
Kamis, 21 Januari 2021 - 16:58 WIB
loading...
A
A
A
“Di dalam kotak tersebut berisikan 78 paket kecil plastik klip bening berisikan serbuk kristal bening yang di duga narkotika gol satu jenis shabu, serta ditemukan pula satu buah alat hisap shabu(Bong), satu buah korek api merk huike yang di dapat tidak jauh dari Barang bukti awal tersebut ditemukan,” bebernya.
Baca juga: Puluhan Emak-emak Kembali Mengamuk, Gerebek Tempat Judi dan Hancurkan Mesinnya di Medan
Setelah itu, pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Batanghari guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Untuk barang bukti yang diamankan, 78 paket kecil sabu. Dengan bruto 21,08 gram, delapan buah plastik klip bening transparan ukuran sedang kosong, Satu buah alat hisap shabu(bong), satu buah korek api merk HUIKE, satu buah dompet kulit warna hitam, satu buah Handphone Merk Oppo A53, satu buah kotak warna kuning merk Heiker, Uang Tunai hasil penjualan Rp.1.175.000 (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
“Untuk tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) Huruf A, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun penjara,” tandasnya.
Baca juga: Puluhan Emak-emak Kembali Mengamuk, Gerebek Tempat Judi dan Hancurkan Mesinnya di Medan
Setelah itu, pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Batanghari guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Untuk barang bukti yang diamankan, 78 paket kecil sabu. Dengan bruto 21,08 gram, delapan buah plastik klip bening transparan ukuran sedang kosong, Satu buah alat hisap shabu(bong), satu buah korek api merk HUIKE, satu buah dompet kulit warna hitam, satu buah Handphone Merk Oppo A53, satu buah kotak warna kuning merk Heiker, Uang Tunai hasil penjualan Rp.1.175.000 (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
“Untuk tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) Huruf A, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun penjara,” tandasnya.
(nic)
Lihat Juga :