Pengedar Narkoba di Desa Modong PALI Tewas Disambar Pelor Polisi

Kamis, 21 Januari 2021 - 13:28 WIB
loading...
Pengedar Narkoba di Desa Modong PALI Tewas Disambar Pelor Polisi
Pengedar Narkoba di Desa Modong PALI Tewas Disambar Pelor Polisi. Foto/Ist
A A A
PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menembak mati Uladi Sastra alias Udi (43), warga Desa Pandan, tersangka pengedar narkoba di wilayah Desa Modong, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten PALI.

Direktur Ditnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu mengatakan, tersangka terpaksa ditembak petugas karena saat akan ditangkap, Rabu (20/1/2021) memberikan perlawanan dengan senjata api yang dimiliki.

"Tersangka melihat petugas datang, kemudian tersangka langsung melarikan diri ke kebun karet sambil menembakkan dengan senjata api ke arah petugas. Lalu petugas mengambil tindakan tegas terukur sehingga mengakibatkan tersangka meninggal dunia di tempat," ujar Heri, Kamis (21/1/2021).

Usai tertembak, kata Heri, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan disaksikan Kepala Desa Modong, Kepala Dusun serta perangkat Desa Modong. Dari penggeledahan tersebut didapati barang bukti narkotika jenis sabu.

"Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu yang dalam plastik klip transparan seberat 100,87 gram dalam saku belakang celana tersangka. Selain itu, juga didapati satu pucuk senjata api merk Colt berikut dua buah selongsong peluru kaliber 38," kata Heri.

Selain Uladi, Ditresnarkoba Polda Sumsel juga menangkap dua tersangka pengedar narkoba lainnya yakni Eko Noviansyah (38), warga Kepulauan Riau dan Dedi Heryanto (44), warga Kenten Banyuasin, yang beroperasi di wilayah Kota Palembang.

Baca juga: Penuh Lumpur, Puluhan Kilometer di Musi Banyuasin Ini Rusak Parah

Dua kawanan pengedar narkotika tersebut ditangkap usai petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli narkotika jenis sabu terhadap kedua tersangka di Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Kedukan I Seberang Ulu I Kota Palembang, tepatnya di salah satu kosan di kawasan tersebut.

Baca juga: Tak Terima Ditagih, Tukang Bangunan di Palembang Tikam Pemilik Rumah hingga Tewas

"Dari kedua tersangka ini petugas mendapati dua paket sedang narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan seberat 202,68 gram. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sumsel untuk diproses lebih lanjut dan untuk pengembangan," jelasnya.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2178 seconds (0.1#10.140)