1 Wartawan Dipanggil Ditreskrimum Polda Jabar, Klarifikasi Kasus Pencemaran Nama Baik
loading...
A
A
A
BANDUNG - Ditreskrimsus Polda Jabar, memanggil terlapor BR, wartawan sebuah media online di Kota Bandung, pada Rabu (20/1/2021). BR dipanggil untuk diklarifikasi terkait laporan pencemaran nama baik .
BR dilaporkan oleh salah satu bank pembangunan daerah setelah mengunggah berita ke media online yang dikelolanya pada pertengahan 2020 lalu. Berita itu berjudul, "Bank bjb Bungkam Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba yang Dilakukan Pegawainya".
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago mengatakan, BR datang untuk memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (20/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. "Akan tetapi kedatangannya hanya dalam kapasitas klarifikasi belum ke arah penyidikan," kata Erdi kepada wartawan, Rabu (20/1/2021).
Pemanggilan untuk klarifikasi terhadap BR, ujar Erdi, berdasarkan laporan polisi dengan nomor laporan LPB/1236/XI/2020/Jabar pada tanggal 14 November 2020. Dalam laporan polisi itu, BR diduga melakukan pelanggaran terkait pencemaran nama baik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Dalam surat pemanggilan terhadap BR baru ke ranah klarifikasi dan dimintai beberapa dokumen belum ke penyelidikan," ujarnya.
Erdi menuturkan, dari keterangan penyidik, pemanggilan terhadap BR dilakukan setelah Ditreskrimsus Polda Jabar, mendapatkan surat balasan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jabar, terkait keabsahan media online yang dikelola BR tersebut.
"Dari keterangan penyidik, BR dipanggil setelah mendapatkan surat balasan dari PWI Jabar, bahwa portal Arkom belum terdaftar di PWI. Sehingga penyidik pun memanggil BR untuk melakukan klatifikasi ," tuturnya.
Erdi mengatakan, penyidik akan memanggil saksi lain untuk mengungkap kasus tersebut menjadi terang benderang. "Makanya kami minta untuk klarifikasi. Setelah kami mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi yang sumbernya dari terlapor, baru kami bisa melangkah ke tahap berikutnya," ucapnya.
Menurut berita di media online yang dikelola BR, ujar Erdi, terlapor BR terkesan membentuk opini seolah-olah ada kepala cabang bank pembangunan daerah yang menyalahgunakan narkoba dengan memakai uang nasabah.
"Jadi belum ada fakta hukum bahwa ada oknum pegawai bank yang tertangkap melakukan penyelahgunaan narkoba. Setelah mendapatkan klarifikasi dari BR, biarlah penyidik bekerja terlebih dahulu. Nanti kita lihat kelanjutannya seperti apa," ujarnya.
Lihat Juga: 1 Oknum Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
BR dilaporkan oleh salah satu bank pembangunan daerah setelah mengunggah berita ke media online yang dikelolanya pada pertengahan 2020 lalu. Berita itu berjudul, "Bank bjb Bungkam Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba yang Dilakukan Pegawainya".
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago mengatakan, BR datang untuk memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (20/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. "Akan tetapi kedatangannya hanya dalam kapasitas klarifikasi belum ke arah penyidikan," kata Erdi kepada wartawan, Rabu (20/1/2021).
Pemanggilan untuk klarifikasi terhadap BR, ujar Erdi, berdasarkan laporan polisi dengan nomor laporan LPB/1236/XI/2020/Jabar pada tanggal 14 November 2020. Dalam laporan polisi itu, BR diduga melakukan pelanggaran terkait pencemaran nama baik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Dalam surat pemanggilan terhadap BR baru ke ranah klarifikasi dan dimintai beberapa dokumen belum ke penyelidikan," ujarnya.
Erdi menuturkan, dari keterangan penyidik, pemanggilan terhadap BR dilakukan setelah Ditreskrimsus Polda Jabar, mendapatkan surat balasan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jabar, terkait keabsahan media online yang dikelola BR tersebut.
"Dari keterangan penyidik, BR dipanggil setelah mendapatkan surat balasan dari PWI Jabar, bahwa portal Arkom belum terdaftar di PWI. Sehingga penyidik pun memanggil BR untuk melakukan klatifikasi ," tuturnya.
Erdi mengatakan, penyidik akan memanggil saksi lain untuk mengungkap kasus tersebut menjadi terang benderang. "Makanya kami minta untuk klarifikasi. Setelah kami mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi yang sumbernya dari terlapor, baru kami bisa melangkah ke tahap berikutnya," ucapnya.
Menurut berita di media online yang dikelola BR, ujar Erdi, terlapor BR terkesan membentuk opini seolah-olah ada kepala cabang bank pembangunan daerah yang menyalahgunakan narkoba dengan memakai uang nasabah.
"Jadi belum ada fakta hukum bahwa ada oknum pegawai bank yang tertangkap melakukan penyelahgunaan narkoba. Setelah mendapatkan klarifikasi dari BR, biarlah penyidik bekerja terlebih dahulu. Nanti kita lihat kelanjutannya seperti apa," ujarnya.
Lihat Juga: 1 Oknum Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
(eyt)