Kesal Ditegur Main HP, Pemuda di Jayapura Tikam Ayah Kandung hingga Tewas
Rabu, 20 Januari 2021 - 20:41 WIB
loading...
SPW (29) seorang pemuda di Kampung Nafri, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua tega menikam ayah kandungnya sendiri hingga tewas. Foto Kapolsek Abepura AKP Clief G Philipus Duwith/Bidhumas Polda Papua
A
A
A
JAYAPURA - SPW (29) seorang pemuda di Kampung Nafri, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua tega menikam ayah kandungnya sendiri hingga tewas. Pelaku berhasil ditangkap, Rabu (20/1/2021) atau satu hari setelah pembunuhan terjadi.
Kapolsek Abepura AKP Clief G Philipus Duwith mengatakan, SPW ditangkap lantaran tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri karena dilatarbelakangi masalah handphone genggam (HP). Kini SPW telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura.
Baca juga: Gara-gara Rebutan Purel Cantik, Pengunjung Kafe di Indramayu Tewas Ditikam
"Tersangka SPW terancam 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana," kata Kapolsek dalam pernyataan yang dikirimkan Bidhumas Polda Papua kepada SINDOnews.
Kapolsek menuturkan, bahwa penetapan tersebut tersangka itu telah memenuhi unsur, berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi.
"Barang bukti dan keterangan saksi yang merupakan ibu Kandung korban sudah dimintai, yang mana usai menjalani pemeriksaan pelaku yang kami tetapkan sebagai tersangka dan kini telah menjalani penahanan di Rutan Polsek," timpalnya.
Kapolsek Abepura AKP Clief G Philipus Duwith mengatakan, SPW ditangkap lantaran tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri karena dilatarbelakangi masalah handphone genggam (HP). Kini SPW telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura.
Baca juga: Gara-gara Rebutan Purel Cantik, Pengunjung Kafe di Indramayu Tewas Ditikam
"Tersangka SPW terancam 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana," kata Kapolsek dalam pernyataan yang dikirimkan Bidhumas Polda Papua kepada SINDOnews.
Kapolsek menuturkan, bahwa penetapan tersebut tersangka itu telah memenuhi unsur, berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi.
"Barang bukti dan keterangan saksi yang merupakan ibu Kandung korban sudah dimintai, yang mana usai menjalani pemeriksaan pelaku yang kami tetapkan sebagai tersangka dan kini telah menjalani penahanan di Rutan Polsek," timpalnya.
Lihat Juga :