Malam Ini Orang Amerika yang Ajak Bule Pindah ke Bali di Tengah Pandemi, Dideportasi
Rabu, 20 Januari 2021 - 19:28 WIB
loading...
Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, Kristen Gray bakal dideportasi malam ini. Foto/iNews TV/Aris Wiyanto
A
A
A
DENPASAR - Kristen Gray, warga negara Amerika yang dituduh melanggar aturan imigrasi dengan menyebarkan informasi meresahkan dideportasi ke negaranya, Rabu (20/1/2021) malam ini.
Baca juga: Kristen Gray dan Pacar Wanitanya Jalani Tes PCR Sebelum Diusir dari Bali
"Iya. Rencananya dideportasi jam 21.00 WITA dari Bandara Ngurah Rai," kata Kasubag Humas Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali, Putu Surya Darma.
Gray akan dideportasi bersama teman perempuannya, Saundra Michelle Alexander. Keduanya saat ini ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Denpasar .
Gray akan diterbangkan dari terminal keberangkatan domestik ke Jakarta. Kamis (21/1/2021) esok pagi, dia kemudian diterbangkan ke Los Angeles .
Selama penerbangan ke Jakarta, Gray dan pacarnya akan dikawal empat petugas imigrasi. "Dari Jakarta, deportasi dilakukan lewat Bandara Soekarno-Hatta," ujar Surya.
Baca juga: Baru Sehari Diburu Imigrasi, Orang Amerika yang Ajak Pindah Bule ke Bali Ditemukan
Gray dikenakan pelanggaran imigrasi karena menyebarkan informasi meresahkan menyusul cuitannya di twitter tentang ajakan kepada warga negara asing (WNA) pindah ke Bali dengan mudah dalam situasi pandemi.
Informasi meresahkan lainnya yaitu terkait cuiatan tentang kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi melalui agen yang direkomendasikan.
Baca juga: Pecat 2 Pangeran Dari Jabatan di Keraton Yogyakarta, Sultan HB X Belum Beri Alasan
Warga Amerika keturunan Afrika itu juga dituduh menyebarkan informasi meresahkan terkait cuitan LGBTQF (queer friendly) dimana dikatakan Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan.
Selain itu, Gray telah menyalahgunakan ijin tinggal kunjungan dengan melakukan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.
Baca juga: Kristen Gray dan Pacar Wanitanya Jalani Tes PCR Sebelum Diusir dari Bali
"Iya. Rencananya dideportasi jam 21.00 WITA dari Bandara Ngurah Rai," kata Kasubag Humas Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali, Putu Surya Darma.
Gray akan dideportasi bersama teman perempuannya, Saundra Michelle Alexander. Keduanya saat ini ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Denpasar .
Gray akan diterbangkan dari terminal keberangkatan domestik ke Jakarta. Kamis (21/1/2021) esok pagi, dia kemudian diterbangkan ke Los Angeles .
Selama penerbangan ke Jakarta, Gray dan pacarnya akan dikawal empat petugas imigrasi. "Dari Jakarta, deportasi dilakukan lewat Bandara Soekarno-Hatta," ujar Surya.
Baca juga: Baru Sehari Diburu Imigrasi, Orang Amerika yang Ajak Pindah Bule ke Bali Ditemukan
Gray dikenakan pelanggaran imigrasi karena menyebarkan informasi meresahkan menyusul cuitannya di twitter tentang ajakan kepada warga negara asing (WNA) pindah ke Bali dengan mudah dalam situasi pandemi.
Informasi meresahkan lainnya yaitu terkait cuiatan tentang kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi melalui agen yang direkomendasikan.
Baca juga: Pecat 2 Pangeran Dari Jabatan di Keraton Yogyakarta, Sultan HB X Belum Beri Alasan
Warga Amerika keturunan Afrika itu juga dituduh menyebarkan informasi meresahkan terkait cuitan LGBTQF (queer friendly) dimana dikatakan Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan.
Selain itu, Gray telah menyalahgunakan ijin tinggal kunjungan dengan melakukan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.
(eyt)
Lihat Juga :