Ada PPKM Positif COVID-19 Blitar Melonjak, Satpol PP: Perlu Sanksi Berat

Rabu, 20 Januari 2021 - 18:39 WIB
loading...
Ada PPKM Positif COVID-19 Blitar Melonjak, Satpol PP: Perlu Sanksi Berat
Operasi yustisi yang digelar petugas gabungan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Blitar. Foto/Ist.
A A A
BLITAR - Penambahan kasus positif COVID-19 di Kabupaten Blitar , sebagian besar dipengaruhi masih rendahnya kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan. Sanksi yang berlaku bagi pelanggar selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dinilai belum bisa memberi efek jera.



Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar , menilai diperlukan sanksi lebih berat agar kasus positif COVID-19 tidak terus bertambah. " Perlu sanksi lebih berat agar bisa membuat jera. Karena kenyataannya masih banyak warga yang membandel," ujar Sekertaris Satpol PP Kabupaten Blitar , Mustofa kepada SINDOnews.com, Rabu (20/1/2021).

Pemberlakuan PPKM 11-25 Januari 2021, terbukti tidak serta-merta menurunkan angka kasus positif COVID-19. Jumlah kasus positif di Kabupaten Blitar , faktanya terus bertambah. Bahkan semakin tajam.



Hingga 18 Januari 2021 kasus positif mencapai 2.793. Dari jumlah tersebut, 139 orang di antaranya meninggal dunia. Mustofa melihat besaran denda, yakni Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu sebagai sanksi pelanggaran yustisi , belum bisa memberi efek jera.

Begitupun treatmen dengan menyita kartu identitas agar pelanggar datang ke kantor Satpol PP, juga diabaikan. Tidak sedikit pelanggar yang memilih mengurus KTP baru daripada harus berhadapan dengan petugas.



Selama operasi yustisi juga masih banyak pedagang yang melakukan aksi kucing-kucingan. Mereka seolah mematuhi jam malam saat petugas melakukan razia. Saat petugas meninggalkan lokasi, mereka kembali berjualan.

Mustofa mengatakan, denda yang lebih berat dimungkinkan akan membuat warga lebih mematuhi protokol kesehatan . "Mungkin kalau sanksi dinaikkan menjadi Rp500 ribu, warga akan jera. Tapi kendati demikian yang terpenting tetap kesadaran," kata Mustofa.

Mulai Rabu (20/1/2021) ini, Satpol PP bersama petugas gabungan akan mengelar operasi yustisi serentak di 22 kecamatan. Operasi serentak akan berlangsung hingga tanggal 25 Januari 2021.



Pemkab Blitar , kata Mustofa sudah waktunya memperluas Satgas Penanganan COVID-19. Satgas tidak hanya sampai di tingkat desa atau kelurahan. Menurutnya, perlu dibentuk satgas hingga tingkat RT RW. "Adanya satgas tingkat RT/RW akan memaksimalkan fungsi pengawasan . Itu yang kita usulkan dalam rapat bersama," pungkas Mustofa.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2370 seconds (0.1#10.140)