ASN Pemkab Gowa Kembali WFH Cegah Penyebaran Covid-19
loading...
A
A
A
GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa kembali memberlakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah kepada aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Gowa. Kebijakan ini dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 .
Hal ini tertuang dalam surat edaran Bupati Gowa , Adnan Purichta Ichsan. Dalam surat tersebut dijelaskan, WFH mulai berlaku sejak Senin kemarin 18 Januari dan akan berakhir 29 Januari mendatang.
Surat ini menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, Perda Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Gowa Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 .
Menurut Adnan, jadwal ASN untuk berkantor setiap hari maksimal 50% dari jumlah pegawai dengan ketentuan 2 hari masuk kantor dan 2 hari menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya. Sementara ASN yang berumur 50 tahun ke atas jam kerjanya sampai pukul 15.00 Wita.
"Walaupun demikian, beberapa kantor satuan kerja perangkat daerah yang melakukan pelayanan tetap bekerja seperti biasa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan . Hal ini agar proses pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik," ungkapnya, Rabu (20/1/2020)
Beberapa SKPD yang tetap bekerja seperti biasa, seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf , puskesmas pada Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemadam Kebakaran dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Tidak hanya penerapan WFH , Bupati Adnan juga meminta agar proses belajar mengajar dilakukan dari rumah atau dilakukan secara daring.
Selain pemberlakuan WFH dan belajar di rumah, melalui surat edaran inim Bupati Adnan juga menyampaikan beberapa hal penting seperti mempertimbangkan penundaan semua kegiatan indoor maupun outdoor yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun organisasi masyarakat/swasta dengan melibatkan orang banyak, sampai batas waktu yang kondusif.
Kemudian mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak, maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Polres Gowa , Kodim 1409 Gowa .
Tetap meniadakan sementara upacara hari kedisplinan ASN dan hari-hari besarnasional serta apel pagi, menjaga kebersihan tempat umum dan tempat ibadah, menjaga lingkungan tetap higienis dan menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat serta menyiapkan hand sanitizer pada tiap ruangan.
"Jangan lupa melakukan upaya peningkatan imunitas tubuh dengan mengonsumsi makanan/suplemen yang baik, Mengurangi aktivitas di luar rumah bila mana tidak terlalu mendesak atau urgent," paparnya.
Selain itu, mengurangi kontak bersalaman dengan orang keluarga terutama yang baru tiba dari luar negeri dan segera ke rumah sakit/klinik pusat layanan kesehatan bila mendapati anggota keluarga yang mengalami gejala gangguan kesehatan yang dapat dikategorikan sebagai orang dalam pemantauan.
Meningkatkat sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 , dan mengoptimalkan kembali Posko Satgas Covid-19 tingkat kabupaten sampai desa. Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi Сovid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa, Muh Basir mengatakan WFH ini bukan berarti ASN libur, akan tetapi tetap bekerja seperti biasa dan membuat laporan harian dari rumah.
" WFH bukan berarti mereka tidak bekerja. Tetap dia dianggap kerja, cuma dia kerjanya di rumah dan bukan berarti juga mengurangi kinerja, mereka tetap harus bekerja dengan baik," harapnya.
Hal ini tertuang dalam surat edaran Bupati Gowa , Adnan Purichta Ichsan. Dalam surat tersebut dijelaskan, WFH mulai berlaku sejak Senin kemarin 18 Januari dan akan berakhir 29 Januari mendatang.
Surat ini menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, Perda Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Gowa Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 .
Menurut Adnan, jadwal ASN untuk berkantor setiap hari maksimal 50% dari jumlah pegawai dengan ketentuan 2 hari masuk kantor dan 2 hari menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya. Sementara ASN yang berumur 50 tahun ke atas jam kerjanya sampai pukul 15.00 Wita.
"Walaupun demikian, beberapa kantor satuan kerja perangkat daerah yang melakukan pelayanan tetap bekerja seperti biasa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan . Hal ini agar proses pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik," ungkapnya, Rabu (20/1/2020)
Beberapa SKPD yang tetap bekerja seperti biasa, seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf , puskesmas pada Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemadam Kebakaran dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Tidak hanya penerapan WFH , Bupati Adnan juga meminta agar proses belajar mengajar dilakukan dari rumah atau dilakukan secara daring.
Selain pemberlakuan WFH dan belajar di rumah, melalui surat edaran inim Bupati Adnan juga menyampaikan beberapa hal penting seperti mempertimbangkan penundaan semua kegiatan indoor maupun outdoor yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun organisasi masyarakat/swasta dengan melibatkan orang banyak, sampai batas waktu yang kondusif.
Kemudian mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak, maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Polres Gowa , Kodim 1409 Gowa .
Tetap meniadakan sementara upacara hari kedisplinan ASN dan hari-hari besarnasional serta apel pagi, menjaga kebersihan tempat umum dan tempat ibadah, menjaga lingkungan tetap higienis dan menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat serta menyiapkan hand sanitizer pada tiap ruangan.
"Jangan lupa melakukan upaya peningkatan imunitas tubuh dengan mengonsumsi makanan/suplemen yang baik, Mengurangi aktivitas di luar rumah bila mana tidak terlalu mendesak atau urgent," paparnya.
Selain itu, mengurangi kontak bersalaman dengan orang keluarga terutama yang baru tiba dari luar negeri dan segera ke rumah sakit/klinik pusat layanan kesehatan bila mendapati anggota keluarga yang mengalami gejala gangguan kesehatan yang dapat dikategorikan sebagai orang dalam pemantauan.
Meningkatkat sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 , dan mengoptimalkan kembali Posko Satgas Covid-19 tingkat kabupaten sampai desa. Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi Сovid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa, Muh Basir mengatakan WFH ini bukan berarti ASN libur, akan tetapi tetap bekerja seperti biasa dan membuat laporan harian dari rumah.
" WFH bukan berarti mereka tidak bekerja. Tetap dia dianggap kerja, cuma dia kerjanya di rumah dan bukan berarti juga mengurangi kinerja, mereka tetap harus bekerja dengan baik," harapnya.
(luq)