Ulama Dukung Langkah Gubernur Nova Maksimalkan Gerakan Vaksinasi Covid-19
Rabu, 20 Januari 2021 - 12:40 WIB
loading...
A
A
A
Pertemuan silaturahmi ini diikuti Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Sekda Aceh Taqwallah, Kepala Dinas Kesehatan Aceh dr. Hanif, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Alidar, Kepala Biro Isra Setda Aceh Usamah, serta Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto.
Sementara ulama yang hadir di antaranya Tgk H Muhammad Ali atau Abu Paya Pasi, Tgk. H. Nuruzzahri atau akrab disapa Waled Nu, serta para ulama pimpinan dayah lainnya di Aceh. Selain itu juga hadir Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali atau akrab disapa Lem Faisal serta seluruh Ketua MPU Kabupaten/ Kota.
Silaturahmi tersebut menekankan pada tujuan penjelasan terkait Fatwa MUI No.2 Tahun 2021 Tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life kepada para ulama.
Gubernur Aceh berharap, dengan adanya kesamaan pandangan para ulama maka kemudian akan melahirkan penjelasan dan imbauan dari para ulama.
Gubernur mengatakan, pihaknya menargetkan dalam lima bulan ke depan, program vaksinasi yang menyasar sekitar 3,7 juta warga Aceh, dapat diterima oleh masyarakat dan dapat terlaksana dengan lancar.
Sementara ulama yang hadir di antaranya Tgk H Muhammad Ali atau Abu Paya Pasi, Tgk. H. Nuruzzahri atau akrab disapa Waled Nu, serta para ulama pimpinan dayah lainnya di Aceh. Selain itu juga hadir Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali atau akrab disapa Lem Faisal serta seluruh Ketua MPU Kabupaten/ Kota.
Silaturahmi tersebut menekankan pada tujuan penjelasan terkait Fatwa MUI No.2 Tahun 2021 Tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life kepada para ulama.
Gubernur Aceh berharap, dengan adanya kesamaan pandangan para ulama maka kemudian akan melahirkan penjelasan dan imbauan dari para ulama.
Gubernur mengatakan, pihaknya menargetkan dalam lima bulan ke depan, program vaksinasi yang menyasar sekitar 3,7 juta warga Aceh, dapat diterima oleh masyarakat dan dapat terlaksana dengan lancar.
(atk)
Lihat Juga :