Katimsus Waruga Bripka Bobby Lakaoni mengatakan Timsus Waruga Polres Minut kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkapnya berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor: SP Kap/98/I/2021/Reskrim. Baca juga: Identitas Pemain Sepak Bola Pelaku Penganiayaan Bernama Alvian Sanyi
“Dimana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga (VS) telah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” ujar Bripka Bobby, Rabu (20/1/2021).Baca juga: Aniaya Wanita Hingga Babak Belur, Pemain Sepak Bola Ditangkap Tim Tiger Polrestro Jakut
Terduga pelaku kasus penganiayaan saat ini sudah diserahkan ke Penyidik Unit I (Jatanras) Polres Minut guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
(don)