Kejari Sragen Kembalikan Uang Rp2 Miliar Hasil Korupsi Proyek RSUD ke Kas Daerah
Rabu, 20 Januari 2021 - 06:43 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Jarak Luncur Awan Panas Pendek, Warga Tetap Diimbau Waspada
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini menjerat tiga orang yakni mantan Direktur Umum RSUD dr Soehadi Prijonegoro, Djoko Sugeng; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nanang Y; dan Rahadian Wahyu selaku penyedia barang.
Kasus bermula saat digelar pengadaan ruang operasi RSUD Sragen pada 2016. Anggaran proyek mencapai Rp 8 miliar dengan sumber dana dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah.
Baca juga: Selama 18 Hari, 20 Warga Gunungkidul Meninggal Akibat COVID-19
Dalam proses tender, terjadi pengkondisian harga barang sehingga mengakibatkan kerugian negara. Pada September 2020 lalu, Pengadilan Negeri Tipikor Semarang menvonis ketiganya dengan hukuman 6 tahun penjara.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini menjerat tiga orang yakni mantan Direktur Umum RSUD dr Soehadi Prijonegoro, Djoko Sugeng; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nanang Y; dan Rahadian Wahyu selaku penyedia barang.
Kasus bermula saat digelar pengadaan ruang operasi RSUD Sragen pada 2016. Anggaran proyek mencapai Rp 8 miliar dengan sumber dana dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah.
Baca juga: Selama 18 Hari, 20 Warga Gunungkidul Meninggal Akibat COVID-19
Dalam proses tender, terjadi pengkondisian harga barang sehingga mengakibatkan kerugian negara. Pada September 2020 lalu, Pengadilan Negeri Tipikor Semarang menvonis ketiganya dengan hukuman 6 tahun penjara.
(boy)
Lihat Juga :