Kadin Minta Bea Cukai Perketat Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal di Jatim
Rabu, 20 Januari 2021 - 07:45 WIB
loading...
Ketua Kadin Jawa Timur Adik Dwi Putranto
A
A
A
SURABAYA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri ( Kadin ) Jawa Timur (Jatim) Adik Dwi Putranto mendorong pemerintah, dalam hal ini Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jatim untuk memperketat pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah Jatim.
Dorongan ini diungkapkan Adik pasca melihat kegigihan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Laut Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Tembilahan dalam menggagalkan penyelundupan rokok ilegal di perairan Pulau Buluh, Riau.
"Karena peredaran rokok ilegal ini tidak hanya terjadi di Riau saja, di Jatim pun sebenarnya sangat besar cela bagi pelaku rokok ilegal untuk melancarkan aksinya. Dan saya sangat mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau yang berhasil menggagalkan aksi penyelundupan rokok ilegal tersebut," ujar Adik Dwi Putranto di Surabaya, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Swab Antigen untuk Pelajar dan Mahasiswa Diusulkan Gratis
Upaya tersebut menurut Adik selayaknya dilakukan mengingat sumbangan cukai rokok terhadap penerimaan negara sangat besar. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan cukai hasil tembakau atau rokok hingga November 2020 mencapai Rp146 triliun atau 88,53 persen dari target sesuai Perpres 72 tahun 2020 sebesar Rp164,94 triliun. Capaian tersebut tumbuh 9,74 persen jika dibandingkan periode sama tahun lalu mencapai Rp133,08 triliun.
Dorongan ini diungkapkan Adik pasca melihat kegigihan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Laut Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Tembilahan dalam menggagalkan penyelundupan rokok ilegal di perairan Pulau Buluh, Riau.
"Karena peredaran rokok ilegal ini tidak hanya terjadi di Riau saja, di Jatim pun sebenarnya sangat besar cela bagi pelaku rokok ilegal untuk melancarkan aksinya. Dan saya sangat mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau yang berhasil menggagalkan aksi penyelundupan rokok ilegal tersebut," ujar Adik Dwi Putranto di Surabaya, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Swab Antigen untuk Pelajar dan Mahasiswa Diusulkan Gratis
Upaya tersebut menurut Adik selayaknya dilakukan mengingat sumbangan cukai rokok terhadap penerimaan negara sangat besar. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan cukai hasil tembakau atau rokok hingga November 2020 mencapai Rp146 triliun atau 88,53 persen dari target sesuai Perpres 72 tahun 2020 sebesar Rp164,94 triliun. Capaian tersebut tumbuh 9,74 persen jika dibandingkan periode sama tahun lalu mencapai Rp133,08 triliun.
Lihat Juga :