Kadin Minta Bea Cukai Perketat Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal di Jatim

Rabu, 20 Januari 2021 - 07:45 WIB
loading...
Kadin Minta Bea Cukai Perketat Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal di Jatim
Ketua Kadin Jawa Timur Adik Dwi Putranto
A A A
SURABAYA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri ( Kadin ) Jawa Timur (Jatim) Adik Dwi Putranto mendorong pemerintah, dalam hal ini Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jatim untuk memperketat pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah Jatim.

Dorongan ini diungkapkan Adik pasca melihat kegigihan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Laut Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Tembilahan dalam menggagalkan penyelundupan rokok ilegal di perairan Pulau Buluh, Riau.

"Karena peredaran rokok ilegal ini tidak hanya terjadi di Riau saja, di Jatim pun sebenarnya sangat besar cela bagi pelaku rokok ilegal untuk melancarkan aksinya. Dan saya sangat mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau yang berhasil menggagalkan aksi penyelundupan rokok ilegal tersebut," ujar Adik Dwi Putranto di Surabaya, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Swab Antigen untuk Pelajar dan Mahasiswa Diusulkan Gratis

Upaya tersebut menurut Adik selayaknya dilakukan mengingat sumbangan cukai rokok terhadap penerimaan negara sangat besar. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan cukai hasil tembakau atau rokok hingga November 2020 mencapai Rp146 triliun atau 88,53 persen dari target sesuai Perpres 72 tahun 2020 sebesar Rp164,94 triliun. Capaian tersebut tumbuh 9,74 persen jika dibandingkan periode sama tahun lalu mencapai Rp133,08 triliun.

"Dan Jatim adalah provinsi yang memberikan sumbangan terbesar. Jika peredaran rokok ilegal ini tidak diperketat, maka pemerintah akan berpotensi kehilangan penerimaan, terlebih dengan adanya rencana kenaikan cukai rokok sebesar 12,5 persen di Februari nanti," ujar Adik.

Dengan adanya kenaikan cukai tersebut, dia memprediksi peredaran rokok ilegal akan mengalami kenaikan menjadi 6% dari tahun 2020 yang mencapai 4%. "Ini yang harus diwaspadai oleh pihak Bea Cukai. Karena dengan kenaikan cukai harga rokok semakin tidak terjangkau. Dan ini menjadi lahan empuk bagi peredaran rokok ilegal," ujarnya.

Baca juga: Hingga Hari Kesembilan PPKM, Kasus Positif COVID-19 di Blitar Masih Terus Bertambah

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya Sulami Bahar, selain menjadi penyebab kerugian pendapatan negara, juga menjadi penghambat berkembangnya industri rokok nasional. "Tindakan tegas dari Bea Cukai dinilai perlu diambil guna memberikan pesan yang jelas kepada para oknum, bahwa negara akan selalu siap melindungi para pelaku industri rokok nasional,” katanya
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3147 seconds (0.1#10.140)