Evaluasi PPKM di Jabar, Laporan Kasus COVID-19 Harian Masih Campur Aduk
Rabu, 20 Januari 2021 - 03:58 WIB
loading...
A
A
A
"Untuk PPKM sudah dievalusasi oleh Pak Luhut (Menko Marves RI), Jabar diapresiasi untuk peningkatan kedisiplinan, termasuk terbaik di Jawa-Bali. Itu berkat kerja Pak Kapolda (Jabar) dan Pak Pangdam (III/Siliwangi) maka sekarang (kepatuhan) naik," ucap Kang Emil.
Sementara itu, Ketua Divisi Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Jabar, Marion Siagian mengatakan, ada sejumlah faktor yang membuat pelaporan kasus baru positif COVID-19 terhambat.
Baca juga: Bupati Cirebon Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir
Pertama adalah waktu pelaporan data ke pemerintah pusat dibatasi, yakni sampai pukul 14:00 WIB, sementara ada 49 variabel untuk setiap pasien yang mesti diinput. Situasi tersebut menjadi salah satu kendala bagi sumber daya manusia (SDM) di daerah dalam melakukan pelaporan.
"Terbatasnya SDM dengan variabel yang harus diinput relatif banyak, maka seringkali tidak seluruh data dapat terlaporkan pada waktu yang ditentukan," kata Marion.
"Hal lain yang juga menjadi kendala dalam pelaporan adalah data spesimen telah diinput, tapi data hasil pemeriksaan belum diinput oleh laboratorium jejaring pengetesan," imbuhnya.
Selain itu, kata Marion, pihak-pihak yang melaporkan data COVID-19 ke pemerintah pusat, yakni puskesmas, rumah sakit, dinas kesehatan, dan laboratorium, harus menginput data ke dalam berbagai aplikasi.
"Kemudian masih ada laboratorium jejaring yang tidak melaporkan hasil pemeriksaan ke dalam aplikasi New All Record," ucapnya.
Marion menyatakan, guna mengatasi masalah pelaporan COVID-19, kesepahaman dan komitmen berbagai pihak harus diperkuat. Tujuannya agar semua pihak memiliki semangat yang sama untuk mewujudkan satu data COVID-19.
Sementara itu, Ketua Divisi Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Jabar, Marion Siagian mengatakan, ada sejumlah faktor yang membuat pelaporan kasus baru positif COVID-19 terhambat.
Baca juga: Bupati Cirebon Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir
Pertama adalah waktu pelaporan data ke pemerintah pusat dibatasi, yakni sampai pukul 14:00 WIB, sementara ada 49 variabel untuk setiap pasien yang mesti diinput. Situasi tersebut menjadi salah satu kendala bagi sumber daya manusia (SDM) di daerah dalam melakukan pelaporan.
"Terbatasnya SDM dengan variabel yang harus diinput relatif banyak, maka seringkali tidak seluruh data dapat terlaporkan pada waktu yang ditentukan," kata Marion.
"Hal lain yang juga menjadi kendala dalam pelaporan adalah data spesimen telah diinput, tapi data hasil pemeriksaan belum diinput oleh laboratorium jejaring pengetesan," imbuhnya.
Selain itu, kata Marion, pihak-pihak yang melaporkan data COVID-19 ke pemerintah pusat, yakni puskesmas, rumah sakit, dinas kesehatan, dan laboratorium, harus menginput data ke dalam berbagai aplikasi.
"Kemudian masih ada laboratorium jejaring yang tidak melaporkan hasil pemeriksaan ke dalam aplikasi New All Record," ucapnya.
Marion menyatakan, guna mengatasi masalah pelaporan COVID-19, kesepahaman dan komitmen berbagai pihak harus diperkuat. Tujuannya agar semua pihak memiliki semangat yang sama untuk mewujudkan satu data COVID-19.
Lihat Juga :