Modal Rp755 Ribu, David Tobing Gugat Raffi Ahmad ke PN Depok

Selasa, 19 Januari 2021 - 15:08 WIB
loading...
Modal Rp755 Ribu, David...
Raffi Ahmad saat divaksin di Istana Negara. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
DEPOK - Advokat Publik David Tobing menggugat presenter Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok atas kasus perbuatan melawan hukum. Pasalnya, Raffi diduga melanggar protokol kesehatan setelah beberapa jam divaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo. Raffi hadir dalam sebuah acara di rumah seorang pengusaha di kawasan Jakarta Selatan.

Raffi terdokumentasi berfoto tanpa menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Atas hal tersebut, Raffi pun digugat oleh David. Gugatan tersebut dilayangkan secara online ke PN Depok dengan nomor PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.

Dikutip dari situshttp://sipp.pn-depok.go.idtertera bahwa ada panjar biaya perkara atas gugatan tersebut sebesar Rp755.000. Biaya tersebut digunakan untuk Biaya Pendaftaran/PNBP Rp30.000, biaya Pemberkasan/ATK Rp75.000 dan Penggandaan Rp75.000. Hingga saat ini uang yang sudah terpakai Rp140.000 dan tersisa Rp615.000

Ketika dikonfirmasi, David mengaku bahwa panjar biaya tersebut ditanggung oleh dirinya sebagai penggugat. “Iya,” kata David kepada wartawan di Depok, Selasa (19/1/2021). Baca juga: Sebelum Jalani Sidang di PN Depok, Raffi Ahmad Bakal Diperiks

Terpisah Humas PN Depok Nanang Herjunanto mengatakan, bahwa panjar biaya tersebut digunakan untuk sejumlah keperluan seperti yang tertera dalam kolom informasi tersebut. “Penggugat memasukkan panjar biaya perkara. Untuk pemanggilan dan lainnya,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Rekomendasi
Trump Ingin Beri Turki...
Trump Ingin Beri Turki Jet Tempur Siluman F-35 AS, Kongres Siap Blokir dengan Alasan S-400 Rusia
AHY Hadiri Kampanye...
AHY Hadiri Kampanye Nasional Grab, Dorong Percepatan Tranformasi Transportasi Ramah Lingkungan
Nafkah Setelah Cerai...
Nafkah Setelah Cerai dalam Islam: Hak Mantan Istri dan Anak yang Wajib Dipenuhi
Berita Terkini
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
87 Warga Aceh Tamiang...
87 Warga Aceh Tamiang Dapat Layanan Dokter Spesialis Gratis dalam Milad ke-24 BSMI
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Hujan Abu
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved