Perakit Bom dan Puluhan Ton Bahan Peledak Diamankan

Senin, 18 Januari 2021 - 22:23 WIB
loading...
Perakit Bom dan Puluhan...
Petugas Ditpolair memamerkan barang bukti dan tersangka kasus bom ikan di halaman Ditpolair Polda Jatim, di Surabaya, Jawa Timur, Senin (18/1/2021). Foto: SINDONews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Direktorat Kepolisian Air (Ditpolair) Polda Jawa Timur (Jatim) bersama Badan Pemeliharaan Keamanan ( Baharkam ) meringkus perakit bom ikan dan mengamankan puluhan ton bahan peledak dari penyedia di pergudangan di kawasan Margomulyo Surabaya .

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa Pottasium Chlorate 1.020 karung seberat 25.500 kg atau 25 ton. Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Yassin mengatakan, kedua tersangka yakni MB (43) sebagai perakit bom ikan dan WP (34). WP sendiri merupakan Dirut PT DTMK.

Baca juga: Tim Gabungan Baharkam Polri-Polda Jatim Ungkap Kasus 2,4 Ton Bahan Baku Bom Ikan di Bangkalan

Ia diduga melakukan penjualan bahan peledak atau potassium chlorate kepada perorangan tanpa peduli latar belakangan pembeli, bahkan mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan. “Kasus ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya," katanya pada wartawan di Ditpolair Polda Jawa Timur, Senin (18/1/2021).

Sebelumnya, lanjut Yassin, pada 23 Desember 2020 lalu, tim gabungan dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri sudah mengamankan satu tersangka berinisial BW asal Bangkalan, Madura.

Baca juga: Pendaki Cantik Kedinginan di Gunung Muria, Dievakuasi Tim SAR Gabungan

Saat itu tim berhasil mengamankan 16 ton pottasium chlorate. Dalam proses jual beli bahan peledak ini, para pelaku mengemas Sodium Perchlorate menjadi Potassium Chlorate.

Padahal baik Potassium Chlorate maupun Sodium Perchlorate merupakan senyawa Kalium Klorat (kclo3) yang merupakan komponen bahan peledak jenis low explosive. "Uji laboratorium didapatkan hasil bahwa kedua bahan itu merupakan bahan kimia oksidator dan dapat digunakan sebagai bahan peledak," tegasnya.

Baca juga: Ditegur Merokok Saat Isi BBM, Sekelompok Pemuda Serang SPBU 1 Karyawan Dibacok

Atas perbuatannnya, para tersangka dapat diancam hukum mati atau seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. Hal itu sesuai Pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat no 12 tahun 1951 tentang bahan peledak, atau Pasal 122 nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55, 56 KUHP.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
Pemkot Surabaya Dukung...
Pemkot Surabaya Dukung Pordi Jatim Bikin Turnamen Domino Lebih Besar
Banyak Ungkap Kejahatan,...
Banyak Ungkap Kejahatan, Dua Perwira Reskrim Polda Jatim Raih PWI Jatim Award
Bertemu Komisi B DPRD...
Bertemu Komisi B DPRD Surabaya, Unicomindo Curhat Tagih Utang Pemkot Rp104 Miliar
DPRD Surabaya Akan Gelar...
DPRD Surabaya Akan Gelar Rapat Sengketa Sampah Pemkot dengan Swasta
Kalah Gugatan Kontrak...
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 Miliar
Kapolri Tunjuk 6 Kombes...
Kapolri Tunjuk 6 Kombes Pol Jabat Dirreskrimsus dan Dirreskrimum, Ini Daftarnya
3 Irjen dan 1 Kombes...
3 Irjen dan 1 Kombes Pol Dimutasi Kapolri ke Baharkam Polri, Berikut Namanya
3 Irjen Pol Digeser...
3 Irjen Pol Digeser ke Baharkam Polri pada Mutasi Mei 2026, Ada Kapolda Bengkulu
Rekomendasi
AS Pertimbangkan Gunakan...
AS Pertimbangkan Gunakan Aset Iran untuk Biaya Rekonstruksi Negara-negara Teluk
Peter Phillips Resmi...
Peter Phillips Resmi Menikah, Absennya Pangeran Harry Jadi Sorotan
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
Berita Terkini
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved