Tak Pakai Masker, 10 Warga Jakarta Utara Dikenakan Sanksi Nyapu Jalanan
Jum'at, 15 Mei 2020 - 17:02 WIB
loading...
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara mulai menerapkan sanksi terhadap pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara mulai menerapkan sanksi terhadap pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bagi yang kedapatan tidak mengenakan masker saat keluar rumah, salah satu sanksinya membersihkan fasilitas umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara Yusuf Majid mengatakan, tercatat sekitar 10 warga telah diberikan sanksi membersihkan fasilitas umum karena melanggar aturan pemberlakuan PSBB dalam mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Sudah ada pelanggar yang kita tindak dengan memberikan sanksi membersihkan fasilitas umum. Mereka juga ada yang mengenakan rompi,” kata Yusuf Jumat (15/5/2020). (Baca: Sanksi Denda Tak Pakai Masker di Jakarta Diterapkan Pekan Depan)
Tak hanya memberikan sanksi membersihkan fasilitas umum, pelanggar aturan PSBB juga dikenakan sanksi teguran tertulis. Termasuk sanksi penyegelan berhenti operasi sementara pada toko di luar 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi.
“Pemilik toko di dalam 11 sektor itu juga ada yang kami kenakan sanksi teguran tertulis karena tidak menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, menambahkan, sanksi hanya bersifat peringatan agar selalu menaati aturan PSBB.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara Yusuf Majid mengatakan, tercatat sekitar 10 warga telah diberikan sanksi membersihkan fasilitas umum karena melanggar aturan pemberlakuan PSBB dalam mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Sudah ada pelanggar yang kita tindak dengan memberikan sanksi membersihkan fasilitas umum. Mereka juga ada yang mengenakan rompi,” kata Yusuf Jumat (15/5/2020). (Baca: Sanksi Denda Tak Pakai Masker di Jakarta Diterapkan Pekan Depan)
Tak hanya memberikan sanksi membersihkan fasilitas umum, pelanggar aturan PSBB juga dikenakan sanksi teguran tertulis. Termasuk sanksi penyegelan berhenti operasi sementara pada toko di luar 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi.
“Pemilik toko di dalam 11 sektor itu juga ada yang kami kenakan sanksi teguran tertulis karena tidak menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, menambahkan, sanksi hanya bersifat peringatan agar selalu menaati aturan PSBB.
Lihat Juga :