Dirreskrimum Polda Gorontalo: Pemalsu Hasil Rapid Test Dapat Dipenjara
Jum'at, 15 Januari 2021 - 21:39 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono di tempat terpisah mengatakan, bahwa pemalsuan surat keterangan rapid test antigen merupakan tindakan yang tidak terpuji, karena dapat beresiko terjadinya penularan COVID-19 di masyarakat.
Baca juga: Penculik dan Pembunuh Anak Pejabat yang Gemparkan Karawang Ditangkap, Ini Lokasi Ekskusinya
"Kebijakan menyertakan surat keterangan negatif COVID-19 dari hasil rapid test antigen, tujuannya adalah menekan jumlah penyebaran COVID-19 dari satu tempat ke tempat yang lain. Apabila surat keterangan ini dipalsukan, jelas ini akan beresiko menularkan ke orang lain, oleh karenanya ikuti saja prosedur yang sudah ditetapkan, karena ini untuk kepentingan bersama," ujar Wahyu.
Baca juga: Penculik dan Pembunuh Anak Pejabat yang Gemparkan Karawang Ditangkap, Ini Lokasi Ekskusinya
"Kebijakan menyertakan surat keterangan negatif COVID-19 dari hasil rapid test antigen, tujuannya adalah menekan jumlah penyebaran COVID-19 dari satu tempat ke tempat yang lain. Apabila surat keterangan ini dipalsukan, jelas ini akan beresiko menularkan ke orang lain, oleh karenanya ikuti saja prosedur yang sudah ditetapkan, karena ini untuk kepentingan bersama," ujar Wahyu.
(eyt)
Lihat Juga :