Dirreskrimum Polda Gorontalo: Pemalsu Hasil Rapid Test Dapat Dipenjara

Jum'at, 15 Januari 2021 - 21:39 WIB
loading...
Dirreskrimum Polda Gorontalo:...
Pemalsu hasil rapid test dapat dijerat hukum. Foto/Ist.
A A A
GORONTALO - Sejak diberlakukannya kebijakan rapid test antigen dalam transportasi umum, terutama transportasi udara, belakangan beredar kabar tentang adanya praktik pemalsuan surat keterangan negatif COVID-19 dari hasil rapid test antigen.

Baca juga: Jual Surat Rapid dan Antigen Palsu, Pria Ini Terancam 13 Tahun Penjara

Menangapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Okvianto mengatakan, bahwa pemalsuan surat keterangan hasil rapid test merupakan tindak pidana.

Dalam hal pemalsuan surat keterangan hasil rapid test , terhadap para pelakunya dapat dipersangkakan pasal 263 KUHP yang merupakan pasal pokok pemalsuan surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.



"Apabila pelakunya adalah seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu , maka sesuai dengan pasal 267 ayat 1 KUHP dapat terancam pidana paling lama empat tahun," kata Deni, Jumat (15/1/2021)

Begitu juga dengan mereka yang dengan sengaja menggunakan surat keterangan palsu tersebut, diancam pidana yang sama sebagaimana diatur dalam pasal 267 ayat 3 KUHP.

Baca juga: Diduga Bawa Rokok Ilegal, Pengusaha Kondang Batam Tewas Tertembak Saat Serang Petugas Bea Cukai

"Barang siapa yang dengan sengaja memalsukan surat dokter dan yang menggunakannya dapat dijerat dengan pasal 268 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara," ujarnya.

Oleh karena itu, dia ini mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Provinsi Gorontalo, dan juga pada para pihak yang memiliki kewenangan membuat surat keterangan rapid test , agar mematuhi prosedur dalam pembuatannya karena ada tanggung jawab secara hukum.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono di tempat terpisah mengatakan, bahwa pemalsuan surat keterangan rapid test antigen merupakan tindakan yang tidak terpuji, karena dapat beresiko terjadinya penularan COVID-19 di masyarakat.

Baca juga: Penculik dan Pembunuh Anak Pejabat yang Gemparkan Karawang Ditangkap, Ini Lokasi Ekskusinya

"Kebijakan menyertakan surat keterangan negatif COVID-19 dari hasil rapid test antigen, tujuannya adalah menekan jumlah penyebaran COVID-19 dari satu tempat ke tempat yang lain. Apabila surat keterangan ini dipalsukan, jelas ini akan beresiko menularkan ke orang lain, oleh karenanya ikuti saja prosedur yang sudah ditetapkan, karena ini untuk kepentingan bersama," ujar Wahyu.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Cs Laporkan...
Roy Suryo Cs Laporkan Rismon Sianipar dan Istrinya ke Polda Metro Jaya
Menkes Budi Gunadi Dilaporkan...
Menkes Budi Gunadi Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Pemalsuan Gelar
Imigrasi Jakpus Tangkap...
Imigrasi Jakpus Tangkap WNA Pakistan Pembuat Paspor dan Cap Palsu
Zaenal Mustofa Mantan...
Zaenal Mustofa Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Eksepsi
Berkas Perkara Mantan...
Berkas Perkara Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Dinyatakan Lengkap, Siap Dilimpahkan ke Pengadilan
Laporan Jokowi Soal...
Laporan Jokowi Soal Tudingan Ijazah Palsu di Empat Polres Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Motif Skandal Riset...
Motif Skandal Riset Palsu Internasional, Pelaku Incar Travel Grant ke Luar Negeri
Skandal Riset Palsu...
Skandal Riset Palsu Internasional, Mendiktisaintek Ungkap 4 Terduga Pelaku Lulusan UNY
Mendiktisaintek Brian...
Mendiktisaintek Brian Yuliarto Bakal Bawa Skandal Riset Palsu ke Jalur Hukum
Rekomendasi
Hadirkan Panggung Hiburan...
Hadirkan Panggung Hiburan dan Aksi Sosial, Truk SnackVideo 2026 Keliling Berbagai Daerah
5 Negara yang Mampu...
5 Negara yang Mampu Membuat Jet Tempur Sendiri, Ada yang Produksinya Mencapai Ratusan Unit per Tahun
Kate Middleton Bertemu...
Kate Middleton Bertemu Mantan Kekasihnya Rupert Finch, Begini Kisah Cinta Mereka
Berita Terkini
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Infografis
6 Brigjen Naik Pangkat...
6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved