Dirreskrimum Polda Gorontalo: Pemalsu Hasil Rapid Test Dapat Dipenjara
Jum'at, 15 Januari 2021 - 21:39 WIB
loading...
A
A
A
"Apabila pelakunya adalah seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu , maka sesuai dengan pasal 267 ayat 1 KUHP dapat terancam pidana paling lama empat tahun," kata Deni, Jumat (15/1/2021)
Begitu juga dengan mereka yang dengan sengaja menggunakan surat keterangan palsu tersebut, diancam pidana yang sama sebagaimana diatur dalam pasal 267 ayat 3 KUHP.
Baca juga: Diduga Bawa Rokok Ilegal, Pengusaha Kondang Batam Tewas Tertembak Saat Serang Petugas Bea Cukai
"Barang siapa yang dengan sengaja memalsukan surat dokter dan yang menggunakannya dapat dijerat dengan pasal 268 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara," ujarnya.
Oleh karena itu, dia ini mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Provinsi Gorontalo, dan juga pada para pihak yang memiliki kewenangan membuat surat keterangan rapid test , agar mematuhi prosedur dalam pembuatannya karena ada tanggung jawab secara hukum.
Begitu juga dengan mereka yang dengan sengaja menggunakan surat keterangan palsu tersebut, diancam pidana yang sama sebagaimana diatur dalam pasal 267 ayat 3 KUHP.
Baca juga: Diduga Bawa Rokok Ilegal, Pengusaha Kondang Batam Tewas Tertembak Saat Serang Petugas Bea Cukai
"Barang siapa yang dengan sengaja memalsukan surat dokter dan yang menggunakannya dapat dijerat dengan pasal 268 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara," ujarnya.
Oleh karena itu, dia ini mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Provinsi Gorontalo, dan juga pada para pihak yang memiliki kewenangan membuat surat keterangan rapid test , agar mematuhi prosedur dalam pembuatannya karena ada tanggung jawab secara hukum.
Lihat Juga :