Kinjeng Tega Cabuli Gadis 17 Tahun Pedagang Online di Semarang
Kamis, 14 Januari 2021 - 18:34 WIB
loading...
A
A
A
Ari Wibowo menyatakan, berdasarkan pengakuan tersangka telah melakukan perbuatan pencabulan sebanyak dua kali. Adapun korban berhasil menyelamatkan diri dengan cara menendang pelaku dan meminta tolong warga terdekat.
Menurutnya, tersangka dijerat pasal 76 D junto pasal 81 ayat 1, 2, 3 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Sebelum Ditemukan Terbunuh, Penculik Anak Pejabat di Karawang Sempat Minta Uang Rp400 Juta
Sementara itu, tersangka Kinjeng (21) mengaku telah melakukan tindak kejahatan pencabulan dengan modus yang sama sebanyak dua kali. "Saya sudah dua kali lakukan ini. Jadi ada dua korban," ujarnya.
Menurutnya, tersangka dijerat pasal 76 D junto pasal 81 ayat 1, 2, 3 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Sebelum Ditemukan Terbunuh, Penculik Anak Pejabat di Karawang Sempat Minta Uang Rp400 Juta
Sementara itu, tersangka Kinjeng (21) mengaku telah melakukan tindak kejahatan pencabulan dengan modus yang sama sebanyak dua kali. "Saya sudah dua kali lakukan ini. Jadi ada dua korban," ujarnya.
(eyt)
Lihat Juga :