Kapolri Instruksikan Jajarannya Gelar Baksos Serentak 21 April

Jum'at, 17 April 2020 - 10:45 WIB
loading...
Kapolri Instruksikan Jajarannya Gelar Baksos Serentak 21 April
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menginstruksikan jajarannya untuk menggelar bakti sosial (baksos) serentak berupa pembagian kebutuhan pokok atau sembako pada 21 April mendatang.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak virus corona (Covid-19) menjelang bulan Rhamadan.

Perintah tersebut tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1205/IV/KEP./2020 ditandatangai oleh Asisten Sumber Daya Manusia (ASDM) Irjen Eko Indra Heri. "Penyerahan bantuan dilaksanakan secara langsung kepada yang berhak secara door to door untuk menghindari kerumunan massa," demikian bunyi perintah dalam telegram itu.

Kegiatan baksos ini bertemakan “Gerakan Bhakti Sosial Polri Peduli Covid-19” dan memerintahkan seluruh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dan Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) untuk melaksanakanya serentak pada 21 April 2020.

Ada pun sumber pembiayaan bhakti sosial ini bersifat sukarela yang berasal dari sumbangan anggota Polri yang tidak mengikat, tidak memotong gaji, dan tidak mengambil dari anggaran DIPA maupun. Kemudian dari para dermawan ataupun perusahaan melalui Corporate Sosial Responsibilty (CSR).

Sasaran bakti sosial ini adalah, anak yatim piatu, fakir miskin, pekerja tidak tetap yang terdiri dari buruh, pemulung, tukang becak, ojek pangkalan, ojek online, dan korban PHK serta keluarga Polri yang terdampak langsung Covid-19.

Namun, Idham juga memerintahkan dalam situasi pandemik Covid-19 ini, kegiatan baksos tetap mempedomani protokol kesehatan dan penerapan phsycal distancing.

Di mana penentuan pemberian baksos dilakukan secara terkoordinir, sehingga tidak terjadi pemberian bantuan di tempat yang sama antara polda dan polres serta penerima ganda.

Dalam pelaksanaan baksos ini diharapkan tokoh agama, masyarakat, dan Forkompimda terlibat. Baksos bersifat imbauan atau tidak wajib karena disesuaikan dengan kemampuan dan situasi kondisi masing-masing satker dan satwil jajaran.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4146 seconds (0.1#10.140)