Tujuh Kelurahan di Kota Bekasi Bebas Corona, 49 Kelurahan Zona Waspada
Jum'at, 15 Mei 2020 - 11:43 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi memetakan sebanyak tujuh kelurahan hingga kini masuk dalam zona bebas Covid -19 . Namun, puluhan kelurahan dinyatakan waspada corona atau tingkat penyebaranya mulai mengkhawatirkan mulai dari Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan warga yang terkomfirmasi positif Covid-19.
Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiah, mengatakan, sebanyak 7 kelurahan di wilayahnya belum ada temuan terkait Covid-19. Artinya tidak ada warga di kelurahan tersebut yang positif corona. ”Ada 49 kelurahan yang masuk dalam zona waspada corona, karena sudah ada yang terkomfirmasi positif,” katanya.
Adapun ketujuh kelurahan tersebut adalah Kelurahan Harapan Jaya, Kelurahan Cimuning, Kelurahan Jatirangga, Kelurahan Jatiranggon, Kelurahan Bantargebang, Kelurahan Ciketing Udik, dan Kelurahan Jatimurni.
Sejauh ini, pemerintah terus berupaya menanggulangi penyebaran Covid-19. Salah satunya adalah dengan kebijakan PSBB hingga 26 Mei mendatang. (Baca juga: Pelanggar PSBB di Kota Bekasi Bakal Dikenakan Sanksi Tegas, Apa Saja?)
Wali Kota Bekasi sudah mengintruksikan kepada jajarannya yang ada di kelurahan, dalam hal ini Lurah, agar memasang spanduk imbauan di wilayahnya masing-masing.
Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiah, mengatakan, sebanyak 7 kelurahan di wilayahnya belum ada temuan terkait Covid-19. Artinya tidak ada warga di kelurahan tersebut yang positif corona. ”Ada 49 kelurahan yang masuk dalam zona waspada corona, karena sudah ada yang terkomfirmasi positif,” katanya.
Adapun ketujuh kelurahan tersebut adalah Kelurahan Harapan Jaya, Kelurahan Cimuning, Kelurahan Jatirangga, Kelurahan Jatiranggon, Kelurahan Bantargebang, Kelurahan Ciketing Udik, dan Kelurahan Jatimurni.
Sejauh ini, pemerintah terus berupaya menanggulangi penyebaran Covid-19. Salah satunya adalah dengan kebijakan PSBB hingga 26 Mei mendatang. (Baca juga: Pelanggar PSBB di Kota Bekasi Bakal Dikenakan Sanksi Tegas, Apa Saja?)
Wali Kota Bekasi sudah mengintruksikan kepada jajarannya yang ada di kelurahan, dalam hal ini Lurah, agar memasang spanduk imbauan di wilayahnya masing-masing.
Lihat Juga :