Akun Medsos Dipakai Memaki Polisi, Warga Gorontalo Utara Ditangkap
loading...
A
A
A
GORONTALO - LB, warga Desa Pilomalula, Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara , Provinsi Gorontalo ditangkap polisi setelah mengunggah ujaran kebencian di media sosial (medsos). Pemuda ini memaki polisi melalui media sosial Facebook.
Baca juga: Pemuda Gorontalo Maki-maki Polri di Facebook, Mengaku Mabuk Saat Dibekuk
“Pelaku kasus ujaran kebencian yang berisikan makian yang ditujukan ke institusi Polri saat ini sudah diamankan di Mapolres Gorontalo Utara,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Tri Cahyono, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: Gagah Hina Satgas COVID-19 di Medsos, Pemuda Probolinggo Nangis Ditangkap Polisi
Wahyu menjelaskan, penangkapan terhadap LB berawal saat Tim Reskrim mendapat informasi bahwa di salah satu akun atas nama Felisa Fadila telah memuat status di Facebook berupa makian terhadap polisi.
“Dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku mengaku bahwa penghinaan terhadap Institusi Polri yang dilakukan oleh orang tak dikenalnya. Ia mengaku bahwa akun facebook-nya dibajak oleh orang tak dikenalnya," tutur Wahyu.
Menyikapi ujaran kebencian ini, Wahyu menjelaskan media sosial sudah menjadi kegiatan yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat di era digital saat ini. Hampir seluruh masyarakat memiliki HP yang kesemuanya berbasis android, sehingga hal ini memungkinkan masyarakat menjalin interaksi menggunakan media sosial.
Disisi lain pemanfaatan medsos ini menurutnya memudahkan dalam komunikasi, namun disisi lain ini menjadi celah kelompok tertentu untuk memanfaatkan media sosial untuk hal negatif yakni menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian.
“Oleh sebab itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial dan memanfaatkan dari medsos untuk menambah ilmu pengetahuan serta menambah teman, bukan untuk memprovokasi atau membuat postingan yang negatif,” ujarnya.
Baca juga: Pemuda Gorontalo Maki-maki Polri di Facebook, Mengaku Mabuk Saat Dibekuk
“Pelaku kasus ujaran kebencian yang berisikan makian yang ditujukan ke institusi Polri saat ini sudah diamankan di Mapolres Gorontalo Utara,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Tri Cahyono, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: Gagah Hina Satgas COVID-19 di Medsos, Pemuda Probolinggo Nangis Ditangkap Polisi
Wahyu menjelaskan, penangkapan terhadap LB berawal saat Tim Reskrim mendapat informasi bahwa di salah satu akun atas nama Felisa Fadila telah memuat status di Facebook berupa makian terhadap polisi.
“Dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku mengaku bahwa penghinaan terhadap Institusi Polri yang dilakukan oleh orang tak dikenalnya. Ia mengaku bahwa akun facebook-nya dibajak oleh orang tak dikenalnya," tutur Wahyu.
Menyikapi ujaran kebencian ini, Wahyu menjelaskan media sosial sudah menjadi kegiatan yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat di era digital saat ini. Hampir seluruh masyarakat memiliki HP yang kesemuanya berbasis android, sehingga hal ini memungkinkan masyarakat menjalin interaksi menggunakan media sosial.
Disisi lain pemanfaatan medsos ini menurutnya memudahkan dalam komunikasi, namun disisi lain ini menjadi celah kelompok tertentu untuk memanfaatkan media sosial untuk hal negatif yakni menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian.
“Oleh sebab itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial dan memanfaatkan dari medsos untuk menambah ilmu pengetahuan serta menambah teman, bukan untuk memprovokasi atau membuat postingan yang negatif,” ujarnya.
(shf)