Eman Sulaeman Komitmen Bawa Kejari Wajo ke Zona Integritas WBK-WBBM
loading...
A
A
A
WAJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo melaksanakan penandatanganan pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM). Penandatanganan dilangsungkan di halaman kantor Kejari Wajo , Rabu (13/1/2021).
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Kejari Wajo , dihadiri Bupati Wajo , bersama seluruh Forum Pimpinan Kepala Daerah (Forkopimda).
Dalam sambutannya, Kepala Kejari Wajo , Eman Sulaeman mengatakan, penerapan zona integritas menuju WBK dan WBBM dilakukan berdasarkan Peraturan Menpan dan RB nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
"Ini bentuk kesungguhan institusi kejaksaan dalam mengukuhkan diri sebagai lembaga yang mempunyai komitmen untuk mencegah terjadinya korupsi disertai upaya untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi serta reformasi birokrasi yang akuntabel di unit kerja Kejari Wajo ," ujarnya
Menurut Eman, formulasi yang tepat untuk mengembalikan dan meningkatkan wibawa serta citra kejaksaan di mata masyarakat hanya dengan pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM, diiringi dengan keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi secara sungguh-sungguh dan konsekuen, sehingga tercipta insan aparatur andal dan profesional dalam penegakan supremasi hukum.
Kejaksaan juga terus berupaya melaksanakan kegiatan pencegahan terhadap perbuatan korupsi , yang seiring dengan program percepatan reformasi birokrasi melalui pengimplementasian dengan cara penandatanganan pakta integritas
"Secara implementatifnya, zona integritas dapat dibangun melalui upaya penguatan komitmen pimpinan dan seluruh jajaran, penyediaan sarana pelayanan publik, penyelenggaraan program-program sosial, monitoring dan evaluasi atas seluruh kegiatan pembangunan serta manajemen media online, media sosial maupun media cetak agar kegiatan zona integritas dapat terpublikasi," tandasnya.
Sementara itu, Bupati Wajo , Amran Mahmud mengatakan, zona integritas itu sesungguhnya merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah, yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi , khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Kejari Wajo , dihadiri Bupati Wajo , bersama seluruh Forum Pimpinan Kepala Daerah (Forkopimda).
Dalam sambutannya, Kepala Kejari Wajo , Eman Sulaeman mengatakan, penerapan zona integritas menuju WBK dan WBBM dilakukan berdasarkan Peraturan Menpan dan RB nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
"Ini bentuk kesungguhan institusi kejaksaan dalam mengukuhkan diri sebagai lembaga yang mempunyai komitmen untuk mencegah terjadinya korupsi disertai upaya untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi serta reformasi birokrasi yang akuntabel di unit kerja Kejari Wajo ," ujarnya
Menurut Eman, formulasi yang tepat untuk mengembalikan dan meningkatkan wibawa serta citra kejaksaan di mata masyarakat hanya dengan pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM, diiringi dengan keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi secara sungguh-sungguh dan konsekuen, sehingga tercipta insan aparatur andal dan profesional dalam penegakan supremasi hukum.
Kejaksaan juga terus berupaya melaksanakan kegiatan pencegahan terhadap perbuatan korupsi , yang seiring dengan program percepatan reformasi birokrasi melalui pengimplementasian dengan cara penandatanganan pakta integritas
"Secara implementatifnya, zona integritas dapat dibangun melalui upaya penguatan komitmen pimpinan dan seluruh jajaran, penyediaan sarana pelayanan publik, penyelenggaraan program-program sosial, monitoring dan evaluasi atas seluruh kegiatan pembangunan serta manajemen media online, media sosial maupun media cetak agar kegiatan zona integritas dapat terpublikasi," tandasnya.
Sementara itu, Bupati Wajo , Amran Mahmud mengatakan, zona integritas itu sesungguhnya merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah, yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi , khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.